Corona Sumbar
Dukung Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Polda Sumbar: Beri Efek Jera Bagi yang Melanggar
Perda Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perda Sumatera Barat (Sumbar) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan.
Pada Perda itu, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Hal tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.
• Perda AKB Sumbar Masih Menggantung di Kemendagri, Gubernur: Sambil Menunggu, Kita Sosialisasi
"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian tertulis dalam Perda tersebut.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas.
Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
• Pemprov Sumbar Bagikan Puluhan Ribu Masker di Danau Cimpago Kota Padang, Sosialisasikan Perda
Dalam pasal 12 ayat (2) dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda.
Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.
Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dikenali sanksi administrasi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum;
b. denda administratif sebesar Rp 100.000 dan/atau;
c. daya paksa kepolisian
• Pemko Padang Sosialiasasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tim SK4 Sasar Semua Kecamatan
Beri Efek Jera