Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sumatera Barat Punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda Pertama di Indonesia yang Disahkan
Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sumatera Barat (Sumbar) satu-satunya provinsi yang memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Hidayat dalam rapat paripurna untuk menyepakati Perda tersebut, Jumat (11/9/2020).
Ia mengatakan, pembentukan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bisa disebut Perda pertama di Indonesia.
"Pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait di tingkat provinsi di Indonesia," ujar Hidayat.
Bahkan, tambahnya, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya.
Yakni sekitar 10 hari sejak nota pengantar tentang Ranperda tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 2 September 2020 lalu.
Meski demikian, tambah Hidayat, pihaknya memastikan pembentukannya tetap melalui tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang (UU).
• Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah Jadi Perda, Berikut Sanksi Bagi Warga Tak Kenakan Masker
• Cegah Corona, Ayo! Konsumsi 4 Vitamin Ini untuk Tingkatkan Sistem Imun
Yakni UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kemudian Permendagri No 80 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Di antaranya dimulai dengan penyusunan naskah akademik dan draf Ranperda.
Kemudian, harmonisasi Bapemperda bersama biro hukum, harmonisasi bersama Dirjen Produk Hukum daerah Kemendagri, termasuk uji publik atau hearing dengan seluruh komponen masyarakat, mewakili seluruh unsur dari kabupaten dan kota.
Hal itu dalam rangka menyerap pendapat, pandangan, saran, masukan serta harapan masyarakat dalam proses pembentukan Perda.
Senada dengan Hidayat, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga menyampaikan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah Perda tercepat selama dia menjadi Gubernur.
"Ini pertama terjadi di Indonesia. Adaptasi kebiasaan baru didalamnya ada sanksi. Perda tercepat dan pertama, untuk itu apresiasi tak terhingga kepada DPRD dan segenap unsur masyarakat," terang Irwan Prayitno.
Ia menjelaskan, kesehatan adalah hak asasi manusia, hal itu diatur undang-undang 1945, pancasila, dan peraturan perundang-undangan.
Namun terjadi wabah, dan menyebabkan gangguan kesehatan sehingga berdampak pada ekonomi, sosial budaya, dan politik.
Menurut Irwan Prayitno, pemerintah harus berupaya dan bekerja keras mencari jalan keluar tanpa diskriminatif.
Apalagi, penyebaran virus terus bertambah, sebelum ada vaksin dan obat, kematian pun bertambah. Tak hanya di Sumbar juga seluruh dunia.
Kata Irwan Prayitno, hal itu suatu fakta yang harus dicari jalan keluar.
Menurut kajian epidemiologi, kata Irwan Prayitno, Sumbar belum maksimal secara pengendalian.
Bahkan, tercatat sudah tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar.
"Empat kabupaten dan kota masuk zona merah. Hal itu banyak penyebab, masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan, masyarakat itu kita semua tanpa terkecuali," tegas Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, masyarakat yang terkena, biasanya tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Maka diambil langkah kongkrit, agar dari sisi masyarakat bisa mengikuti protokol kesehatan dengan penuh.
Sejak Juni, sudah ada Pergub nomor 37, namun Pergub sifatnya hanya administrasi, teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial, bahkan pencabutan izin tertentu.
"Itu sudah dilaksanakan. Kota kabupaten sudah melaksanakan, macam-macam caranya. Beli masker, push up, namun peraturan tersebut, tidak efektif. Untuk itu, harus ada Perda yang sifatnya ada sanksi dan kurungan," kata Irwan Prayitno
Perda Pertama di Indonesia
Dilansir TribunPadang.com, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/9/2020).
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, pembentukan Perda bisa disebut Perda pertama di Indonesia.
• 26 Promperda Padang Tahun 2021 Ditetapkan, 10 Inisiatif DPRD dan 16 Inisiatif Pemko Padang
• Timnas U-19 Indonesia Terima Pelajaran Perdana, Dikalahkan Bulgaria Tiga Gol Tanpa Balas
Proses pembentukan Perda dibilang tercepat dibandingkan Perda lainnya.
Karena dapat diselesaikan selama 10 hari sejak nota pengantar disampaikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Meski demikian, kami memastikan pembentukannya tetap melalui tahapan dan mekanisme yang diatur undang-undang," jelas Hidayat.
Selanjutnya, Hidayat mengatakan, Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
• Soal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolresta Padang: Sanksi Adalah Langkah Paling Terakhir
• Masjid Putih di Pantai Padang Telah Dibuka untuk Umum, Gelar Salat Jumat Perdana
• Latihan Perdana Semen Padang FC Hanya Diikuti 10 Pemain, Selebihnya Masih Dikarantina
Pembentukan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, berorientasi pada pencegahan dan pengendalian mengurangi risiko dampak buruk Covid-19.
Menurut dia, Perda tersebut harus dilengkapi dengan sanksi, mulai dari sanksi teguran, administrasi hingga pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera.
Sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.
• Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup
• Bukan Menakut-nakuti, Sanksi Pidana Menjadi Target Sumatera Barat Bentuk Perda New Normal
Ia menyebutkan di pasal 106 diatur, orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata Hidayat.
• Pemprov Perketat Selektif di 9 Titik Pintu Masuk Sumbar, Jelang Perda New Normal Disahkan
• Sepekan Ini, Sumbar Diguncang 7 Kali Gempa Bumi, BMKG : Gempa 4.9 Dirasakan di Mentawai
• BMKG : Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Sumbar 11 - 12 September 2020
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pembentukan Perda ini dinilai tercepat selama ia menjadi gubernur bahkan, pertama terjadi di Indonesia.
Dia menambahkan, Perda Adaptasi Kebiasan Baru di dalamnya ada sanksi.
Terkait sanksi ia berharap diterapkan secara bertahap dan sifatnya hanya untuk efek jera.
"Sanksi bertahap dari awal, mulai dari administrasi, sanksi sosial, baru meningkat sanksi pidana atau kurungan ataupun denda. Itupun kalau bisa ringan, tetap diberi pada mereka yang bandel," tutur Irwan Prayitno. (*)