Bukan Masuk Peti Mati, Warga yang Tak Pakai Masker di Kota Ini Dihukum ke Makam Malam Hari

Sedikitnya 54 orang warga terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di sejumlah tempat di Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) malam.

Editor: afrizal
M Taufik/Surya
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam 

Kemudian lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk para almarhum yang sudah dimakamkan di sana.

"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau. Kemudian secara bertahap pula penerapan sanksi.

Mulai dari menyapu jalan, menyapu pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya. Tapi masih banyak yang tetap bandel.

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

"Kami juga akan terus evaluasi. Apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.

Masuk Peti Mati

Satpol PP Jakarta Timur mulai memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan memasukkan mereka ke peti mati.

Ini menjadi cara baru mendisiplinkan pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan cara memasukkan ke peti mati.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan sanksi ini diberikan jajarannya di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo saat menggelar razia pada Rabu (2/9/2020).

"Tadi kalau enggak salah ada dua orang (pelanggar protokol kesehatan dimasukkan peti mati). Coba nanti saya cek lagi," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan dalam peti mati selama beberapa menit itu tidak direncanakan jajarannya.

Peti mati awalnya dibawa berkeliling petugas gabungan dalam mobil bak itu dimaksudkan jadi peringatan berbahayanya penularan Covid-19.

Namun jumlah pelanggar yang memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda sebesar Rp 250 ribu seusai ketentuan terlampau banyak.

"Karena banyak yang mengantri kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar 'mau masuk peti mati atau nunggu'," ujarnya menirukan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved