Ayo! Laporkan dan Lakukan Pendataan Burung Dilindungi ke BKSDA, Hindari Kena Sanksi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat minta masyarakat yang memiliki satwa dan tumbuhan yang dilind

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Seorang petugas BKSDA Sumbar pada saat mengambil gambar burung dalam sangkarnya, belum lama ini. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat minta masyarakat yang memiliki satwa dan tumbuhan yang dilindungi untuk melaporkannya.

Pengumuman tersebut sudah dikeluarkan oleh BKSDA untuk segera dilakukan pendataan. Satwa dimaksud terutama adalah burung yang sudah masuk dalam daftar dilindungi.

Dalam pengumuman bernomor PG:827/K.9/TU/TSL/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto disampaikan bahwa pendataan satwa berakhir pada tanggal 4 September 2020 pukul 14.30 WIB.

Jual Sisik Trenggiling, Pria Padang Pariaman Ditangkap BKSDA Sumbar, Pembelinya Warga Pekanbaru

BKSDA Resor Solok Terima Anak Kucing Hutan dan Kepala Rusa, Dititipkan di Kalaweit Sumatera

Sebelumnya pada tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan menteri LHK nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan peraturan menteri LHK nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi. Seperti burung Tiong Emas (Beo) dan burung Cica Daun atau murai daun," kata Erly Sukrismanto, Rabu (2/9/2020).

Sejak dikeluarkannya aturan tersebut, bagi masyarakat yang telanjur memiliki dan memelihara satwa dilindungi diwajibkan untuk melaporkan.

Menurutnya, laporan disampaikan kepada BKSDA untuk didata dan dibuatkan tanda pelaporan.

"Dalam pasal 1B ayat 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa tenggang waktu pendataan adalah selama 2 tahun sejak peraturan tersebut dikeluarkan," kata Erly.

Untuk satwa l burung dilindungi wajib melaporkan sedangkan yang tidak dilindungi secara sukarela melaporkannya.

Erly  mengatakan, kalau BKSDA selaku unit pelaksana teknis (UPT) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di daerah yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan membuka posko pendataan di setiap kantor BKSDA di daerah Kabupaten atau Kota.

"Apabila setelah masa pendataan selesai, maka kepada pemilik satwa terutama burung dilindungi yang tidak melaporkan kepemilikannya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Erly.

BKSDA Resor Solok Terima Anak Kucing Hutan dan Kepala Rusa, Dititipkan di Kalaweit Sumatera

BKSDA Resor Solok Terima Anak Kucing Hutan dan Kepala Rusa, Dititipkan di Kalaweit Sumatera

Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2020 yang lalu di pasar Lawang Kecamatan Matur, BKSDA bersama Polres Agam menangkap oknum guru yang bekerja Padang Pariaman.

Kata dia, oknum guru tersebut akan memperjualbelikan burung dilindungi jenis Tiong Emas atau Beo (Graculla religiosa) dan burung Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dengan modus menggunakan akun facebook palsu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved