Ayo! Laporkan dan Lakukan Pendataan Burung Dilindungi ke BKSDA, Hindari Kena Sanksi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat minta masyarakat yang memiliki satwa dan tumbuhan yang dilind
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Seorang petugas BKSDA Sumbar pada saat mengambil gambar burung dalam sangkarnya, belum lama ini.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Agam," sebut Erly .
Erly mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Sanksi terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," ujar Erly .(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sangkar-bksda.jpg)