Jual Sisik Trenggiling, Pria Padang Pariaman Ditangkap BKSDA Sumbar, Pembelinya Warga Pekanbaru

BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) amankan seorang warga Kabupaten Padang Pariaman yang ketahuan hendak menjual sisik trenggiling seberat 8 kilogram.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Sisik trenggiling saat diamankan oleh BKSDA Sumbar, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) amankan seorang warga Kabupaten Padang Pariaman yang ketahuan hendak menjual sisik trenggiling seberat 8 kilogram.

Pria tersebut berinisial T (41) yang merupakan warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku merupakan jaringan Padang Pariaman - Pekanbaru yang memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

1.082 dari 1.822 Pasien Positif Covid-19 di Sumbar Telah Sembuh, Meninggal Dunia 52 Orang

Pengendali Ekosistem BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kalau pelaku diamankan bersama barang bukti di daerah Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam.

"Kita amankan ketika membawa bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu trenggiling," kata Ade, Rabu (26/8/2020).

Jadi, berdasarkan interogasi pihak BKSDA terhadap lelaku, diketahui kalau barang bukti tersebut didapatkan dari daerah Padang Pariaman.

"Sisik tersebut akan diperjualbelikan kepada warga Pekanbaru yang saat ini sedang kita kejar," sebutnya.

BKSDA Resor Solok Terima Anak Kucing Hutan dan Kepala Rusa, Dititipkan di Kalaweit Sumatera

Pelaku menjual sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 4 juta dalam satu kg.

Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 kilogram.

Diduga pelaku tergiur akan harga dari sisik trenggiling tersebut, sehingga membuatnya tertarik untuk memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi.

"Sisik trenggiling ini dipergunakan di pasar gelap sebagai bahan obat tradisional," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved