Corona Sumbar
Razia Masker di Gerbang Masuk Sumbar, Semua Kendaraan Diperiksa, Pelanggar Disanksi Sosial
Razia dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar dalam penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRTIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Bandara Internasional Minangkabau laksanakan razia masker.
Bagi yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan hukuman sosial.
Razia dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Sumbar dalam penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari.
• Kenapa Biaya Tes Swab Corona di Sumbar Bisa Gratis? Ini Penjelasan Gubernur Irwan Prayitno
Selain itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, dan dilakukan razia terhadap setiap kendaraan yang melewati gerbang masuk BIM.
Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun lebih, di periksa oleh petugas Polsek BIM yang dibantu oleh jajaran TNI AU (Angkatan Udara).
Saat ini masih dalam tahap sosialisasi petugas masih memberikan toleransi dan mengingatkan untuk tetap memakai masker.
Selanjutnya, jika masih banyak yang tidak memakai masker, petugas akan memberikan hukuman sosial, seperti menyapu jalan.
• Mulai 1 September 2020, Aplikasi Antrean Online di Kantor Pajak Baru Aktif
Kapolsek BIM, Ipda Ade Syahputra mengatakan, razia masker yang dilaksanakan jajarannya bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"BIM merupakan gerbang masuk Sumbar melalui udara sehingga Pengawasan diperketat. Sebab saat ini, Sumbar mengalami peningkatan jumlah terjangkit virus Covid-19," kata Ipda Ade Syahputra, Jumat (28/8/2020).
Razia masker tersebut telah dilaksanakan sepekan sebelumnya, yaitu sesuai perintah Kapolres Padang Pariaman.
"Razia masker ini akan terus dilakukan, karena tidak hanya di gerbang masuk BIM. Namun, juga di kawasan dalam bandara, seperti di area kedatangan dan area parkir bandara," sebutnya.
Sejauh ini, para pengunjung maupun calon penumpang yang berangkat dari BIM sudah 90% menggunakan masker.
Selain itu, juga sudah mematuhi salah satu protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. (*)