Sumbar Dapat Jatah 1,1 Juta Helai Uang Pecahan Rp 75 Ribu, BI: Satu KTP untuk Satu Lembar

Sumbar mendapatkan jatah 1,1 juta lembar uang pecahan Rp 75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Bank Indonesia
Uang Pecahan Rp 75 Ribu 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan jatah 1,1 juta lembar uang pecahan Rp 75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar Wahyu Purnama A mengatakan, Sumbar sudah mendapatkan amanah dari BI untuk mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan yang nilai nominalnya Rp75 ribu tersebut.

Uang kertas pecahan Rp75 ribu tersebut dicetak sebanyak 75 juta lembar dan tidak dicetak lagi.

LINK dan Cara Pesan Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Klik pintar.bi.go.id, Daftar Sebelum Jadwal Penuh

"Itu sesuai dengan jumlah penduduk Indonesia yang 265 juta jiwa, dicetak cuma 75 juta lembar, itu adalah untuk orang yang mempunyai KTP," kata Wahyu Purnama A, Selasa (18/8/2020).

Wahyu Purnama A melanjutkan, dari 75 juta lembar tersebut, Sumbar dapat jatah sebanyak 1,1 juta lembar.

Hal itu diberikan atas dasar kelas BI-nya. BI di Sumbar adalah kelas B dan juga termasuk hitungan jumlah penduduk yang ada.

"Kalau kita di Sumbar dengan jumlah penduduk sekitar 5,5 juta, dapat jatah 1,1 lembar itu rasanya tidak akan habis kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk yang sudah ber-KTP," terang Wahyu Purnama A.

Benarkah Ada Gambar Orang Berpakaian Adat Cina di Uang Pecahan Rp 75 Ribu? Ini Faktanya

Itupun juga tidak semua orang berminat dan tentu ini akan ekslusif karena tidak semua penduduk dapat.

Wahyu Purnama A juga menambahkan, penulisan angka 75 di uang kertas pecahan Rp75 ribu ditulis lebih besar dari angka nolnya.

Pihaknya menegaskan penulisan angka 75 yang lebih besar dari angka nol dikarenakan hal itu untuk menonjolkan peringatan HUT ke-75 RI.

"Uang ini adalah uang yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Hanya saja dapatnya susah, siapa juga yang mau membelanjakan," ujar Wahyu Purnama A.

Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia

Untuk memperoleh uang tersebut, menggunakan aplikasi yang sudah ditetapkan Bank Indonesia, supaya uang itu betul-betul dimiliki satu orang satu lembar.

Kata Wahyu, satu orang hanya dapat satu lembar yang ditandai dengan NIK-nya.

Kalau tidak, banyak orang tidak kebagian, tetapi dengan aplikasi dinilai cukup adil karena satu orang hanya akan mendapatkan 1 lembar saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved