Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020, Kecuali Pejabat Eselon I dan II

Gaji 13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI Polri dan pensiunan cair besok, Senin 10 Agustus 2020.

Editor: Saridal Maijar
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi - Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

TRIBUNPADANG.COM - Gaji 13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI Polri dan pensiunan cair besok, Senin 10 Agustus 2020.

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).

"Ya, insyaallah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening

Tidak Semua PNS Terima Gaji 13 di Bulan Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.

tribunnews
Ilustrasi Cairnya Gaji ke-13 (Bangka Pos Kolase)

Namun, lantaran pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

KABAR GEMBIRA! Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Akan Dapat Bantuan 600 Ribu Sebulan, Ini Syaratnya

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Ya, selain pencairan gaji ke-13, pemerintah rupanya juga menaikan uang pensiunan PNS.

Besarannnya bisa Rp 20 Juta per bulan bagi PNS eselon I, melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved