Tidak Semua PNS Terima Gaji 13 di Bulan Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.
Ada beberapa golongan PNS yang rela gaji 13-nya tidak dibayarkan di bulan depan.
Termasuk yang bakal tidak menerima gaji 13 pada Agustus 2020 adalah pejabat eselon 2 ke atas.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020), memberi kepastian tentang pembayaran gaji ke-13 kepada ASN atau PNS, pensiunan, TNI dan Polri.
• Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Ini Jawaban Kemenkeu
• Menjelang Tahun Ajaran Baru Gaji 13 PNS Dicairkan Pemerintah, Pembukaan PNS Oktober 2019 Mendatang
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 dengan syarat pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019 tuntas dalam satu atau dua pekan ke depan.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan Mei lalu dimana pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya tidak menerima.
Adapun total gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Rp 13,89 triliun bersumber dari APBD.
• Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS serta Pensiunan
• Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.