Tidak Semua PNS Terima Gaji 13 di Bulan Agustus 2020, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV

Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Editor: Saridal Maijar
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi gaji 13 PNS 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal menerima gaji 13 pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Ada beberapa golongan PNS yang rela gaji 13-nya tidak dibayarkan di bulan depan.

Termasuk yang bakal tidak menerima gaji 13 pada Agustus 2020 adalah pejabat eselon 2 ke atas.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020), memberi kepastian tentang pembayaran gaji ke-13 kepada ASN atau PNS, pensiunan, TNI dan Polri.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan? Ini Jawaban Kemenkeu

Menjelang Tahun Ajaran Baru Gaji 13 PNS Dicairkan Pemerintah, Pembukaan PNS Oktober 2019 Mendatang

Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 dengan syarat pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019 tuntas dalam satu atau dua pekan ke depan.

Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.

Sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan Mei lalu dimana pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya tidak menerima.

Adapun total gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Rp 13,89 triliun bersumber dari APBD.

Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS serta Pensiunan

Siap-siap! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Hari Jumat 15 Mei 2020, Ini Besaran yang Diterima

Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:

“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.

Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.

Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.

Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved