Menjelang Tahun Ajaran Baru Gaji 13 PNS Dicairkan Pemerintah, Pembukaan PNS Oktober 2019 Mendatang
Menjelang tahun ajaran baru, gaji ke 13 PNS akan dicairkan pemerintah. Gaji ke 13 PNS itu jumlah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
TRIBUNPADANG.COM - Menjelang tahun ajaran baru, gaji ke 13 PNS akan dicairkan pemerintah.
Gaji ke 13 PNS itu jumlah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya.
Gaji ke 13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
• PRAKIRAAN CUACA Wilayah Sumatera Barat 17 sampai 19 Juni 2019, Berpotensi Terjadi Hujan Ringan
• Diduga Sopir Bus Ngantuk Sebabkan Lakalantas Renggut 12 Nyawa di Tol Cipali
• RAMALAN ZODIAK Senin 17 Juni 2019, Aries Merasa Positif, Libra Mendapatkan Penghormatan di Pekerjaan
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
• VIDEO Siaran Langsung DStar Indosiar Malam Ini, Berikut Daftar Juri & 30 Bintang yang Bertarung
• Batu Malin Kundang Masih Jadi Spot Foto Favorit, Objek Wisata Pantai Air Manis Masih Ramai
• TERBONGKAR Pembakar Mobil Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Mengaku Dibayar