Catat! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS serta Pensiunan

Anda seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan PNS? Tentu selalu bertanya-tanya kapan tunjangan hari taya (THR) dan gaji ke-13 cair.

Editor: Saridal Maijar
Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNPADANG.COM - Anda seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan PNS?

Tentu selalu bertanya-tanya kapan tunjangan hari taya (THR) dan gaji ke-13 cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Pembayaran THR akan kami lakukan sebelum Lebaran," ujar perempuan yang kerap disapa Ani tersebut.

Pengusaha Muda Ini Sukses Promosikan Mormo Worldwide sebagai Brand Lokal di Padang, Sumbar

Begini Aturan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio, KPI Sumbar: Kalau Melanggar Diberi Sanksi

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar dia.

Nanti, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu untuk gaji ke 13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS-Pensiunan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved