Pemilu 2019

Begini Aturan Iklan Kampanye di Televisi dan Radio, KPI Sumbar: Kalau Melanggar Diberi Sanksi

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumbar, Robert Cenedy menjelaskan tentang aturan kampanye di media massa.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Sumbar, Robert Cenedy dalam acara FGD, Rabu (20/3/2019) di Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumbar, Robert Cenedy menjelaskan tentang aturan kampanye di media massa.

Dia mengatakan, pelanggaran iklan kampanye melalui media massa tidak hanya mengenai waktu pelaksanaan, tetapi juga frekuensi maupun durasi iklan kampanye.

Waktu pelaksanaan iklan media massa cetak, elektronik, dan internet hanya diperbolehkan dalam masa 21 hari yakni 24 Maret hingga 13 April 2019.

"Partai politik dapat melakukan iklan kampanye melalui 6 media televisi dengan maksimal 3 spot per hari. Maksimal durasi 30 detik setiap spot," jelas Robert Cenedy, Rabu (20/3/2019).

Anggota Geng Motor di Selandia Baru Berjanji Menjaga Masjid Saat Umat Islam Shalat Jumat 

Warga Parupuk Tabing Demo di SMPN 13 Padang, Begini Reaksi Kepala Dinas Pendidikan

Selanjutnya ia menjelaskan petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye partai politik melalui radio.

"Kalau radio maksimal 3 media dan 3 spot per hari. Maksimal durasi yang diberikan 60 detik setiap spot," lanjutnya.

Lain halnya iklan kampanye yang dilakukan perseorangan.

Pada media televisi, kata Robert Cenedy, iklan dibolehkan hanya untuk 3 media dan 3 spot dengan waktu masing-masing 30 detik.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Ringkus Dua Kurir dan Sabu dari Pekanbaru

DOWNLOAD Lagu Minang MP3 Rayola, Mulai Tadayo Gurauan Sayang hingga Rantau Den Pajauah

"Melalui radio waktunya lebih panjang yakni 60 detik," tambahnya.

Sekiranya ada yang melanggar, kata dia, akan diberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebu.

“Kalau melanggar, ada sanksi administratif hingga sanksi pidana,” tegasnya.

Dia juga menyebut, semua elemen masyarakat akan dilibatkan untuk mengawal penyiaran pemilu 2019 agar terciptanya pemilu berkualitas.

Ke depan, KPI Sumbar juga akan membentuk relawan penyiaran untuk mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawal penyiaran Pemilu 2019.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved