Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020, Kecuali Pejabat Eselon I dan II

Gaji 13 pegawai negeri sipil atau PNS, TNI Polri dan pensiunan cair besok, Senin 10 Agustus 2020.

Editor: Saridal Maijar
(Bangka Pos Kolase)
Ilustrasi - Gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

Berbicara tentang uang pensiunan PNS, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS saat masih mengabdi yang pengelolaannya dana dan pencairannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). 

Dana pensiun yang dikelola Taspen berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Uang pensiunan yang didapatkan tersebut besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan PNS sebelum pensiun.

Ada beberapa hal yang bisa dimanfaatkan oleh PNS melalui pencairan dana pensiun tersebut.  

Lantas, bagaimana cara mengurus uang pensiunan? dan apa saja syarat yang harus dipersiapkan PNS menjelang pensiun?

Melansir dari Kontan dalam artikel 'PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan', berikut ulasannya.

Menurut website resmi PT Taspen (Persero), bagi PNS yang memasuki usia pensiun maka akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) dan pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

Tabungan Hari Tua (THT)

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun 

3. KPPG atau asli SKPP 

4. FC Identitas / KTP Pemohon 

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) 

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi : 

- Surat kematian dari lurah/rumah sakit. 

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved