Berita Sumbar Hari Ini
Nurnas Sebut Bukan Pemakzulan, Terkait Pandangan DPRD Sumbar Atas Penjelasan Gubernur
Penggunaan hak interpelasi DPRD terkait kebijakan pengelolaan BUMD dan pengelolaan asset milik Pemerintah Daerah, anggota DPRD Sumbar
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Sumbar, Nurnas meminta agar tidak dihubungkan dengan pemakzulan terkait penggunaan hak interpelasi DPRD terkait kebijakan pengelolaan BUMD dan pengelolaan asset milik pemda.
Menurutnya, interpelasi yang dilakukan merupakan sebuah hal wajar.
"Jangan diartikan interpelasi menjadi suatu hal yang tabu. Jangan menjadikan interpelasi sebagai sebuah ketakutan," kata Nurnas, Rabu (5/8/2020).
Ia mengatakan, semua hal yang diragukan terbukti hari ini dan atas komitmen pengusul, tidak ada satupun niat untuk melakukan pemakzulan.
Inisiator berpikir interpelasi soal BUMD dan asset, kata Nurnas karena dasarnya adalah semua yang telah direkomendasikan.
Paling tidak, imbuhnya sejak 2009 sampai hari ini, semua rekomendasi terlalu lamban disikapi dan diselesaikan Pemda.
"Sejak 2009 menjadi anggota dewan, semua rekomendasi boleh dikatakan sangat terlalu lambat. Kami bersuara mengenai aset, tidak juga. Mengenai aset itu, BPK sudah terlalu banyak menyampaikan, karena aset itu tulang punggung untuk mendapatkan PAD," jelas Nurnas.
• Terkait Hak Interpelasi, DPRD Sumbar Paripurnakan Penetapan Pandangan Atas Penjelasan Gubernur
• Jawab Interpelasi dalam Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno: Semua Pertanyaan Masukan
Sejauh ini menurut Nurnas, banyak aset yang belum tercatat dan terkelola secara baik kemudian sorotan DPRD adalah hal-hal tersebut.
Kebijakan tidak jalan, karena APBD Sumbar pada hari ini dipakai untuk Covid-19 sehingga jadi berkurang.
Sementara, APBD yang disahkan awal 2020 sebesar Rp7,2 Triliun, itu PAD Sumbar yang pure hanya pajak kendaraan.
Kalau andalan hanya di pajak kendaraan, seandainya pajak kendaraan tidak terima lagi, menurut Nurnas, BUMD dan aset bisa jadi peluang untuk mendongkrak pembangunan Sumbar.(*)

Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penetapan pandangan DPRD atas penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (5/8/2020).
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan mewujudkan check and ballances dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sejauh ini, DPRD Sumbar telah menetapkan penggunaan Hak Interpelasi DPRD yang ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 02/SB/tahun 2020.
Supardi menyebutkan, ada dua materi dalam interpelasi tersebut yakni meminta penjelasan kepada gubernur terkait kebijakan pengelolaan BUMD dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah (Pemda).
“Dalam pengelolaan BUMD terdapat persoalan yang cukup mendasar yaitu rendahnya kinerja BUMD milik Pemda."
• Jawab Interpelasi dalam Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Irwan Prayitno: Semua Pertanyaan Masukan
• Reaksi Anggota DPRD Sumbar Soal Curahan Hati Orang Tua Anaknya Tak Diterima di Sekolah Negeri
"Deviden yang diberikan kepada APBD tidak sebanding dengan besaran nilai penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda,” ujar Supardi.
Guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang terdapat pada BUMD agar menjadi BUMD lebih kompetitif, menurut Supardi, Pemda harus menyusun konsep pengembangan BUMD yang jelas.
Hal itu mengacu kepada prinsip good corporate governance (GCG), rekrutmen SDM yang transparan dan kapabel.
Serta meminta BPK melakukan audit investigasi semua BUMD untuk mengetahui kinerja pengelolaan BUMD yang dilakukan selama ini.
Pihak DPRD, kata Supardi, sempat menyayangkan relatif rendahnya pemahaman Pemda selaku pemegang saham pengendali dan selaku pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Hal itu terkait dengan kedudukan hukum BUMD sebagaimana yang diamanatkan dalam PP Nomor 54 tahun 2017.
Sejauh ini pihak DPRD turut mendukung rencana konversi PT Bank Nagari dari konvesional menjadi Bank Syariah, namun dengan beberapa catatan.
Utamanya, imbuh Supardi semua prosedur dan mekanisme menjadi bank Syariah dipenuhi, baik sinkronisasi dengan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah, PJOK nomor/PJOK/64.03/2016 maupun PP nomor 54 tahun 2017.
Selain itu, sebut Supardi, DPRD menilai Pemda lambat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi DPRD terkait penyelesaian permasalahan BUMD dan permasalahan terkait dengan pengelolaan aset milik Pemda. (*)