Kisah Seorang Nenek Digugat Tiga Anak Perempuan dan Seorang Cucunya, Persoalan Tanah Warisan

Seorang nenek digugat tiga anak perempuan dan seorang cucunya. Nenek Darmina 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupa

Editor: Mona Triana
(Sripoku.com)
Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020) 

Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.

"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.

KPI Beri Teguran Kepada 10 Tayangan Televisi Karena Menayangkan Dewi Persik Saat Dihipnotis

Soal dan Jawaban: Berapa Liter Bensin yang Dibutuhkan Jika Mobil Itu akan Menempuh Perjalanan 90 km?

Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.

Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved