Kisah Seorang Nenek Digugat Tiga Anak Perempuan dan Seorang Cucunya, Persoalan Tanah Warisan
Seorang nenek digugat tiga anak perempuan dan seorang cucunya. Nenek Darmina 78 tahun warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupa
Sementara itu kuasa hukum dari Darmina, tergugat, Purwata Adi Nugraha SH mengatakan, dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan karena harus melihat hasil dari mediasi nanti.
"Harapan kami semoga ada solusi - solusi yang terbaik, walaupun bagaimana ini masih dalam satu keluarga," singkatnya.
• KPI Beri Teguran Kepada 10 Tayangan Televisi Karena Menayangkan Dewi Persik Saat Dihipnotis
• Soal dan Jawaban: Berapa Liter Bensin yang Dibutuhkan Jika Mobil Itu akan Menempuh Perjalanan 90 km?
Pamitra PN Pangkalan Balai Khoirul menyampaikan, bahwa gugatan perdata itu didaftarkan ke PN Kelas II Pangkalan Balai Banyuasin pada 25 Juni 2020 dan kini tahap sidang mediasi.
Penggugat yang masih anak kandung tergugat dikuasakan oleh kuasa hukum Ahmad Azhari bersama rombongan. Menggugat lima diantaranya Darmina (ibu penggugat) Angga (cucu), Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Rate dan Camat Banyuasin III. (*)