Berita Kota Padang
REKONSTRUKSI Duel Maut Gegara Soal Sapi di Padang, 14 Adegan Reka Ulang Penganiayaan
Penganiayaan hingga menewaskan korban setelah duel maut di Kota Padang, Provinsi Sumbar. Kini ditangani Polresta Padang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi melakukan reka ulang adegan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal akibat permasalahan sapi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Pelaku diketahui bernama Renzo (25) dan korbannya bernama Fadly Arif (36). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2020).
Guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, pihak Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) melakukan reka ulang adegan yang dilakukan di Mapolsek Lubuk Begalung pada Jumat (24/7/2020).
Pihak keluarga korban serta pelaku juga hadir pada saat kegiatan rekonstruksi kasus tersebut.
• Duel Maut Pria di Padang Gegara Sapi Masuk Pekarangan, Satu Tewas, Satu Ditangkap Polisi
• Kalah Duel, Remaja di Sijunjung Bawa Ayah dan Abang, Korban Tewas Dikeroyok Sekeluarga
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, reka ulang kejadian itu dilakukan sebanyak 14 adegan.
Menurutnya, akan ada penambahan adegan berikut, karena ada hal-hal mendetail, yang perlu ditambahkan agar jelas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Ini unsur sakit hati oleh pelaku, karena ternak milik korban tadi yang sering masuk ke ladang milik keluarga pelaku," kata Andi Parningotan Lorena, Jumat (24/7/2020).
Dari reka adegan ditemukan fakta bahwa pelaku melakukan pemukulan sekaligus tindakan kekerasan terhadap korban.
Penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati kepada korban yang membiarkan hewan ternak sapinya memasuki ladang milik keluarga pelaku.
Sebelumnya, terungkap bahwa pelaku, juga membawa pisau yang sempat dikeluarkan saat kejadian. Hanya, saja tidak sampai tidak digunakan untuk melukai korban.
"Pisau itu hanya digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, selain itu pelaku juga mengakui bahwa dirinya membawa pisau tersebut untuk meraut dan merakit layang-layang, karena sedang musim layang-layang," sebutnya.
Sebelumnya, pelaku bernama Renzo (25) dapat diamankan hanya dengan waktu sekitar enam jam setelah kejadian duel maut tersebut.
Pelaku terduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang korban bernama Fadly Arif (36).
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Terpisah, Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengemukakan bahwa pelaku terlibat perkelahian akibat masalah sapi korban yang masuk ke pekarangannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup," kata kapolresta, Rabu (1/7/2020) lalu.
Sedangkan, untuk barang bukti yang diamankan yaitu berupa pakaian korban dan pakaian pelaku pada saat kejadian.
• Heboh! Mayat Wanita Tanpa Busana di Sidoarjo, Diduga Korban Pembunuhan
• Ternyata Ini Penyebab Perkelahian Gadis ABG di Padang: Saling Sindir Lewat Pesan WhatsApp
Kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, yaitu pelaku memukul korban dengan tangan lalu jatuh hingga berujung maut.
Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat berkelahi satu lawan satu.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit (RS) terdekat dan akhirnya dibawa ke RS Bhayangakara Padang. Hasil autopsi menyatakan sebab kematian, karena luka pendarahan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata kapolresta.(*)