Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya, Ada Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Sebanyak 18 lembaga negara resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tenta

Editor: Mona Triana
twitter/jokowi
Jokowi Bubarkan 18 lembaga negara telah resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Berikut daftarnya. 

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005

VIDEO Pesan Ramadan Presiden Jokowi, Perkuat Diri dan Putus Mata Rantai Penularan Covid-19

Jawaban Belajar TVRI Kelas 1-3 SD 21 Juli 2020, Apa Buah Kesukaanmu? Gambarlah Buah Itu di Kotak

Jawaban Belajar TVRI Kelas 4-6 SD 21 Juli 2020, Model Sederhana Alat Gerak Manusia Berupa Wayang

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014. 

TMMD Reguler Ke-108 Kodim 0307/Tanah Datar, Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Mario Balotelli Segera Gabung Klub Milik Pengusaha Indonesia, Brescia Akhiri Kontrak

Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Adapun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut yakni Pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat.

"Bahwa penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi virus corona telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.

Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. 

Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 18 Lembaga Negara yang Resmi Dibubarkan Jokowi, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved