Nasib Youtuber yang Coba Ambil Kumis Harimau di Padang Pariaman, BKSDA akan Panggil Pelaku

Seorang Youtuber ketahuan saat mencoba mengambil kumis harimau di Padang Pariaman, Sumbar. Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2020).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Seorang pria yang hendak mengambil kumis harimau sumatera di Padang Pariaman, Sumbar, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang Youtuber ketahuan saat mencoba mengambil kumis harimau di Padang Pariaman, Sumbar.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2020) di Korong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Saat itu, seekor harimau sumatera berhasil tertangkap dalam perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.

Warga Dengar Harimau Mengaum di Padang Pariaman, Diduga Induk Ciuniang Nurantih Cari Anaknya

Awalnya, pria itu mengaku sebagai wartawan menggunakan kamera untuk merekam proses evakuasi harimau di dalam kerangkeng.

Saat mendekat ke kerangkek seolah merekam harimau dari dekat.

Namun, pria itu terlihat oleh petugas BKSDA untuk mengambil kumis harimau.

Petugas BKSDA sempat memarahi lelaki tersebut.

Konflik Harimau dan Manusia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ungkap Sejumlah Faktor Penyebab

Akhirnya, petugas sempat cekcok dengan pria itu dan menanyakan identitasnya.

Dari situ terungkap, bahwa pria itu bukanlah wartawan, melainkan cuma seorang Youtuber yang sedang mengambil video.

Selanjutnya, pria tersebut menghilang dari lokasi evakuasi setelah dimarahi petugas.

Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto mengatakan, kejadian tersebut dalam penyelidikan.

Terkait Pelepasliaran Harimau Sumatera, Yayasan ARSARI Djojohadikusumo Punya Usulan

Pihaknya akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.

"Orangnya kan ada di dalam video kita, jadi nantinya akan kita mintai keterangannya," ujar Erly Sukrismanto, Rabu (15/7/2020).

Menurut pihaknya yang berada di lapangan, lelaki tersebut tidak sampai tercabut kumis harimau tersebut.

"Tapi akan tetap kita mintai keterangan kepadanya, karena sudah ada niatnya untuk mengambil," sebutnya.

Mengambil bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kumis harimau, adalah perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang.

"Kalau dia terbukti mengambil akan kita tindak sesuai peraturan, tapi kalau tidak terbukti akan tetap kita peringati atau membuat surat pernyataan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved