Dua SMP Filial Buka Pendaftaran, Disdik Padang: Prioritaskan Peserta Didik di Sekitar Sekolah
Sekolah Menengah Pertama (SMP) filial Padang sudah mulai melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru sejak, Jumat (11/7/2020) kemarin.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekolah Menengah Pertama (SMP) filial Padang sudah mulai melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru sejak, Jumat (11/7/2020) kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan ada dua SMP filial di Padang.
SMP 44 Padang, Filial dari SMP 14 Padang, Kecamatan Pauh.
• Disdik Kota Padang Buka PPDB Tahap Tiga Secara Offline, Pendaftaran Dimulai 16 Juli 2020
• Dugaan Manipulasi Data dan Soal Zonasi PPDB, Sejumlah Wali Murid Ngadu ke DPRD Sumbar
"Kemudian SMPN 45 Padang, Filial dari SMPN 26 Padang Kecamatan Koto Tangah," kata Habibul Fuadi, Sabtu (11/7/2020).
Menurutnya, SMP Filial ini akan menerima peserta didik masing-masing tiga kelas atau sekitar 96 per sekolah.
"Untuk Filial SMPN 44 Padang telah dilaksanakan pendaftaran mulai kemarin, di SMP 14 Padang," ujarnya.
Kemudian Filial SMPN 45 Padang di buka pendaftaran di SDN 28 Padang Sarai, Padang.
• Orang Tua Murid Protes dan Teriakan Hapus Zonasi PPDB SMA Sumbar 2020 Karena Dianggap Merugikan
• Protes Hasil PPDB SMA Sumbar Jalur Zonasi, Orang Tua Datangi Disdik Sumbar, Duga Ada Pemalsuan Data
"Peserta didik bisa melakukan pendaftaran dimulai tanggal 16 Juli s/d 18 Juli 2020," tambahnya.
Peserta didik yang mendaftar diutamakan peseta didik yang berdomilisi di sekitar lingkungan sekolah tersebut.
"Seleksi yang digunakan tetap menggunakan nilai surat keterangan lulus," ujarnya.
Habibul Fuadi mengatakan, persyaratan pendaftarannya, seperti mengisi formulir pendaftaran, fotocopy surat keterangan lulus.
• PPDB SMP Berakhir, Para Orang Tua Murid Masih Datangi Disdik Padang, Berharap Sekolah Negeri
• Cara Daftar Ulang PPDB Online SMA/SMK Sumbar, Kadisdik: Daftar Ulang Dilakukan Online
"Fotocopy akta kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dan fotocopy kartu tanda penduduk orang tua," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ppdb-online-padang-8-juli-2020.jpg)