Tidak Menggunakan Masker, 73 Orang Kena Sanksi Sosial, Disuruh Menyapu Jalan Dengan Memakai Rompi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alfiadi mengatakan selama bulan Juni ada 73 orang yang tidak pakai masker diberikan sanksi.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alfiadi mengatakan selama bulan Juni ada 73 orang yang tidak pakai masker diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial, menyapu jalan dengan menggunakan rompi bertuliskan pelanggaran aturan pola hidup baru.
"Ada 73 orang yang diberikan sanksi sosial dan kita berikan teguran selama pangwasan di bulan Juni," kata Alfiadi, Rabu (9/7/2020).
• New Normal Diterapkan, Kecelakaan Lalu Lintas di Padang Pariaman Meningkat 30 Persen
• 2 Hari Razia New Normal di Padang, Puluhan Orang Disuruh Nyapu Jalan karena Tak Pakai Masker
Menurutnya, sanksi denda belum diterapkan, disebabkan akan memberat pelanggar aturan pola hidup baru ini.
"Untuk yang tidak pakai masker itu harus denda maksimal Rp 250 ribu, mereka beli masker saja tidak bisa, apalagi denda maka sanksinya berupa sanksi sosial,"
"Jika tidak pakai masker maka hanya disuruh menyapu jalan," ungkapnya.
• Langgar New Normal, Sopir & Penumpang Angkot Padang akan Didenda Rp 250 Ribu atau Sapu Jalan
• Razia Angkot Padang Dimulai Besok, Dinas Perhubungan Sasar Pelanggar New Normal, Lokasinya Acak
Ia menambahkan, selama Juni 2020 ada 30 kasus tepiring yang dibawa ke pengadilan, disebabkan pelanggaran perda.
Di antaranya ada Pedagang Kaki Lima atau PKL, masyarakat yang melanggar tantibum dan ada juga yang menyangkut sampah
"Kemudian sudah kita tertibkan 70 pengemis dan 14 anjal dan sudah kita serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaannya selama Juni 2020," ungkapnya. (*)