13 Ranmor Modifikasi Terjaring di Antrean SPBU Kota Padang, Tanpa Dokumen Diserahkan ke Polisi
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar merinci sebanyak 13 kendaraan sepeda motor (Ranmor) dengan tangki modifikasi hingga kini
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar merinci sebanyak 13 kendaraan sepeda motor (Ranmor) dengan tangki modifikasi hingga kini telah diamankan pihaknya.
Menurutnya, 13 kendaraan sepeda motor yang diamankan tersebut karena adanya tambahan tangki yang telah dimodifikasi.
"Hari ini (Kamis-red) kami bersama tim SK4 untuk melakukan giat tersebut, dan difokuskan (sasaran) ke SPBU yang ada pelansir yang membeli BBM jenis premium," ujar Andree Algamar, Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya, razia ini dilakukan di dua lokasi di Kota Padang, yaitu di SPBU 14.251.571 di Kecamatan Koto Tangah dan 14.251.518 di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Andree menyebutkan giat tersebut dilakukan karena terjadi kemacetan yang panjang akibat aktivitas tersebut.
Sejauh ini lanjutnya, lantaran antrean tersebut telah mengganggu aktivitas lalu lintas jalan raya untuk umum.
Selain itu, juga mengganggu aktivitas pedagang yang berjualan akibat tertutup oleh antrean kendaraan yang mengular dari SPBU.
• Motor Tangki Modif Terjaring Razia di Sejumlah SPBU Kota Padang, Giliran Mobil Belum Pasti
• Satpol PP Padang Amankan Muda-Mudi di Gudang Saat Razia Penginapan, Ngakunya Pacaran
"Ini kita lakukan sebagai efek jera, karena tangkinya modifikasi yang dapat memuat banyak premium," sebutnya.
Ia mengatakan, premium tersebut seharusnya diterima oleh orang-orang yang berhak, dan bukan diperjual belikan.
"Selanjutnya, akan kita berikan surat perinyataan dan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Kendaraan yang dimodifikasi diminta untuk dikembalikan ke bentuk standarnya.
"Sedangkan kendaraan yang tidak memiliki surat-surat akan kita berikan ke pihak kepolisian," ujarnya.(*)