PPDB Online Sumbar

Temukan Banyak Kendala, DPRD Sumbar Minta PPDB Online 2020 SMA dan SMK Diperpanjang

Pendaftaran PPDB online tingkat SMA dan SMK di Sumbar tahap pertama dijadwalkan berakhir hari ini, Senin 6 Juli 2020.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
DPRD Sumbar berdiskusi dengan Disdik Sumbar terkait PPDB Online 2020 tingkat SMA dan SMK, Senin (6/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA dan SMK di Sumatera Barat ( Sumbar) tahap pertama dijadwalkan berakhir hari ini, Senin (6/7/2020).

Dalam pelaksanaannya, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar, Gustami Hidayat masih menemukan kendala.

Menurut dia, mekanisme pendaftaran melalui sistem online masih belum dipahami sepenuhnya oleh siswa dan orang tua.

Belajar Daring di Padang Dievaluasi Setiap Bulan, Wawako: Bisa Saja Nanti Tatap Muka di Sekolah

"Kalau dibandingkan tahun lalu, masyarakat banyak meminta agar dibantu mendaftar. Sekarang yang minta bantu tidak ada," kata Gustami Hidayat.

Gustami Hidayat berpikiran positif, dengan adanya sistem zonasi itu mengakomodir anak-anak yang selama ini dianggap 'bermasalah', sekarang bisa mendaftar.

Namun belakangan, ia menerima pengaduan, anak-anak berprestasi sulit untuk diterima di sekolah yang dekat dengan rumahnya.

"Seorang ibu curhat, dia katakan anaknya siswa SMP 1 dan berprestasi. Tinggal di Air Tawar Timur."

Jadwal Sekolah di Padang Dimulai 13 Juli 2020, Tatap Muka atau Daring? Ini Kata Wawako Hendri Septa

"Jarak rumahnya ke SMAN 1 cuma 3 kilometer, sedangkan jarak rumah ke SMA 3 ialah 3,2 kilometer."

"Sekolah terdekat dari rumah hanya dua sekolah itu. Namun, anaknya tidak lulus jalur zonasi saat diumumkan, padahal nilainya tinggi yakni 92,5," ungkap Gustami Hidayat.

Ia merasa miris mendengar keluhan orang tua siswa tersebut.

Kebijakan zonasi dinilai cukup bagus, tetapi dari segi prestasi harus jadi pertimbangan.

Batas Usia PPDB Online SMP di Padang Jalur Zonasi: Maksimal 15 Tahun, Prioritaskan yang Lebih Tua

"Saya harap ada solusi yang seperti ini," tambah Gustami Hidayat.

Pengaduan yang sama juga diterima Komisi V DPRD Sumatera Barat Muchlis Yusuf Abit.

Ia menerima cukup banyak pengaduan.

Ia mengatakan, ada siswa yang lulus saat melihat hasil seleksi SMA pagi hari, tetapi siang hari setelah dipastikan kembali, tiba-tiba namanya tidak muncul lagi.

Tak Lulus PPDB SMP, Kadisdik Padang Sarankan Masuk Swasta atau Sekolah di Bawah Kemenag

Selain itu, ada juga beredar surat keterangan domisili sebagai syarat mendaftar di jalur zonasi.

Menurut Muchlis Yusuf Abit, seharusnya syarat itu cukup KTP dan KK saja, tidak terima surat keterangan domisili.

Hal itu bertujuan agar tidak ada kecurangan dalam proses pendaftaran.

Dia pun mendorong kepada pemerintah provinsi untuk membenahi sistem tersebut.

"Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, kami Komisi V merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Sumbar memperpanjang proses pendaftaran selama dua hari," tutur Muchlis Yusuf Abit. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved