Pelajar Jambret Kawan Sendiri Saat Dibonceng, Korban Ditendang Gegara Mempertahankan HP dan Dompet
Seorang anak di bawah umur harus diamankan Polresta Padang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang anak di bawah umur harus diamankan Polresta Padang setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku berinisial MR (16) warga Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
MR dibekuk oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
• Dishub Padang Razia Pola Hidup Baru, Pengendara Tak Pakai Masker Dikenakan Sanksi Sapu Jalan
• Bahayakan Pengendara, Tiga Pelaku Jambret Handphone Dibekuk Polisi, Temukan Korek Mirip Senjata
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP / 324 /B / VI / 2020 / SPKT U III, tertanggal 25 juni 2020.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana curas (jambret) yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB pada Rabu (24/6/2020) di Jalan Bandar Gereja, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Pelaku diamankan saat pelaku tengah berada di sebuah hotel yang berada di kawasan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan keterangan korban, diketahui antara pelaku dan korban saling mengenal.
Awalnya pelaku berencana mengantarkan korban ke sebuah hotel sambil berboncengan.
• Dua Kasus Baru Positif Corona di Padang Panjang, Asisten Klinik Mantan Wawako Mawardi
• Kapolda dan Forkopimda Sumbar Launching Kawasan Nagari Tageh Rumah Gadang di Kubu Dalam Padang Timur
Namun, di tengah perjalanan, pelaku MR bersama rekannya APD yang masih DPO menurunkan korban di tengah jalan.
Kemudian mengambil HP dan dompet korban yang diduga berisi uang Rp 1,5 juta.
"Korban sempat melawan ketika barangnya diambil pelaku. Namun, ia ditendang," sebutnya.
Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri bersama rekannya.
"Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A10 warna biru, beserta kotak," katanya.
Sedangkan dompet korban diduga ada di tangan APD yang saat ini masih menjadi buron.
Pelaku masih berstatus pelajar, dan akan diproses secara hukum dengan mengikuti ketentuan proses pidana anak.
"Atas perbuatan tersebut pelaku terancam pidana karena melanggar pasal 365 KUHPidana atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (curas)," ujarnya.(*)