PPDB Online Sumbar Diperpanjang

Situs Pendaftaran PPDB Online 2020 ppdbsumbar2020.id Ditutup Sementara, Besok Aktif Pukul 10.00 WIB

Laman PPDB Online 2020 Sumbar tingkat SMA/SMK ditutup sementara per sore ini, Rabu (24/6/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2020. Situs Pendaftaran PPDB Online 2020 ppdbsumbar2020.id Ditutup Sementara, Besok Aktif Pukul 10.00 WIB 

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Siapkan Dokumen Syarat Daftar PPDB Online 2020 SMA Sumatera Barat, NISN hingga Foto KK

Jaringan Lemot atau Lamban Saat Daftar PPDB Online 2020? Disdik Sumbar: Sabar dan Sering Mengulang

Persyaratan SMK

Persyaratan Umum

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun Berjalan

- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B atau Surat Keterangan Lulus

- Memiliki akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapor sekolah

- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Persyaratan Khusus SMK

- Tidak buta warna untuk SMK pada kompetensi keahlian tertentu

- Mengikuti tes fisik, minat dan bakat

Zonasi SMA

Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili.

Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik akan ter-Seleksi berdasarkan jarak terdekat ke Sekolah

Jalur Zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK.

Reguler SMK

Persyaratn Umum SMK

- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar didalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili.

- Seleksi pada Jalur Reguler SMK berdasarkan Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 – 5

- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi Jalur Reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Bahasa Inggris.

- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

Persyaratan Khusus SMK

- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)

- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.

- Tidak bertato.

- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).

- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :

Teknik Kenderaan Ringan Otomotif,

Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan,

Teknik Listrik,

Nautika Kapal Niaga,

Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),

Teknik Kapal Niaga,

Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),

Perhotelan dan

Usaha Perjalanan Wisata

Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.

- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah

- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :

Kartu Indonesia Pintar (PIP),

Kartu Indonesia Sehat (PKH),

Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK

Inklusif

Jalur Inklusif

Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK

Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment

Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru

Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung sekolah.

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.

- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi

- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah

Jalur Prestasi

Prestasi Tahfizh

Adalah Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz

Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing

Prestasi Non Akademik

Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat

Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75

Prestasi Akademik
Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA

Informasi selengkapnya tentang PPBD Online Sumbar bisa KLIK di SINI

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved