PPDB Online Sumbar

Penjelasan dan Syarat Empat Jalur PPDB Online Sumbar 2020, Segera Daftar di ppdbsumbar2020.id

Ada empat jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2020. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TRIBUN JOGJA
ilustrasi PPDB 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ada empat jalur yang bisa dilalui dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumbar 2020.

Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Sumbar Irman mengatakan, untuk SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tata cara masuk SMK 2020 harus melalui tes minat dan bakat.

Situs PPDB SMA/SMK di Sumbar Masih Error, Disdik: Masih dalam Proses Penyempurnaan, Sebentar Lagi

Laman ppdbsumbar2020.id Error, PPDB Online 2020 Dijadwalkan Bisa Diakses Lagi Pukul 09.00 WIB

Alasannya, agar calon peserta didik mendapatkan masukan tentang jurusan dan profesi yang cocok.

"Supaya siswa tidak keluar dari sekolah setelah dia masuk, jadi harus melalui tes minat dan bakat. Itu sudah kita lakukan pada 10-18 Juni," jelas Irman.

Selanjutnya, berbeda dengan PPDB SMA, seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK tidak mempertimbangkan sistem zonasi, namun menggunakan nilai.

Situs PPDB SMA/SMK Sumbar Error, Disdik: Besok Pukul 09.00 WIB ppdbsumbar2020.id Bisa Diakses

Pra Pendaftaran PPDB Tingkat SMP Padang Dimulai 24 Juni 2020, Disdik: Pendaftaran Semi Online

Pertimbangan nilai untuk masuk SMK adalah nilai semester, pelaksanaannya online mulai 22-25 Juni.

Sementara, untuk SMA menggunakan empat jalur tadi, pertama zonasi yakni jarak terdekat dari rumah ke sekolah.

"Kuota zonasi hanya 50 persen, dokumen yang diupload adalah Kartu Keluarga (KK)," jelas Irman.

Data Ditolak Saat Registrasi PPDB Online SMP, Disdik Padang: Perbarui Data Mulai 24 Juni 2020

Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tingkat SD Melalui Website, Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2020

Ia melanjutkan, apabila KK tidak sesuai dengan domisili sekarang, misal KK calon peserta didik di Belimbing, menempati rumah dinas di Jati, maka itu harus ditambah dengan surat keterangan domisili dari RT dan lurah diketahui camat.

Selanjutnya, jalur afirmasi kuotanya 15 persen. Jalur afirmasi mengutamakan siswa tidak mampu.

Dokumen yang diperlukan Kartu Indonesia Pintar, PKH dan sejenisnya yang berasal dari dinas sosial.

PPDB Tahap II tingkat SD Padang Dimulai 20-23 Juni 2020, Daftar di Sekolah Belum Penuh Daya Tampung

Begini Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Tingkat SD Melalui Website, Pendaftaran Ulang 25-26 Juni 2020

Kemudian, ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, kuotanya hanya 5 persen, termasuk disitu anak guru sesuai dengan Permendikbud.

"Perpindahan tugas orang tua ini dokumennya surat keterangan pindah, untuk anak guru surat keterangan dari kepala sekolah."

"Anak guru hanya bisa masuk ditempat guru bertugas. Contoh guru SMA 10, disana dia bisa, di tempat lain tidak artinya di tempat orang tua mengajar," terang Irman.

Sejumlah Orang Tua Datangi Kantor Disdik Padang, Pertanyaan Belum Bisa Registrasi PPDB Tingkat SMP

Hari Pertama PPDB Online 2020 SMA/SMK di Sumbar, Kadisdik: Semua Termonitor

Berikutnya, ada jalur prestasi. Ini sesuai tanggal yang sudah direvisi, semula tanggal 6-9 Juli, direvisi 29 Juni-1 Juli.

"Revisi dilakukan karena memang menyangkut efektif efisien di dalam aplikasi jika menimbulkan masalah," ungkap Irman.

Untuk jalur prestasi ada tiga, yakni tahfiz, syaratnya hapal minimal dua juz. Dokumen yang dibutuhkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.

Update Longsor Tanjung Sani Agam, Alat Berat Bekerja Bersihkan Jalan Agar Dapat Dilewati Kendaraan

Nasrul Abit-Indra Catri Resmi Diusung Pilkada 2020, Andre Rosiade:Gerindra Masih Buka Pintu Koalisi

Lalu, prestasi non akademik, itu pertama dari prestasi olahraga O2SN, dan olahraga yang sifatnya resmi dan terjadwal atau bertingkat dari kabupaten provinsi nasional hingga internasional.

Kemudian, untuk jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai di Surat Keterangan Lulus (SKL).

Irman menjelaskan, apabila siswa sudah mendaftar di jalur zonasi, lalu dia daftar ulang, berarti sudah sah sebagai siswa di sekolah yang ia pilih.

Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian Korban Dilaporkan Hilang Akibat Kapal Terbalik

Warga Padang Panjang yang Pernah Kontak dengan Positif Covid-19, Diminta Lapor ke Puskesmas Terdekat

Akan tetapi, misalnya dia lulus di SMAN 12, sudah aman dia, tapi dia punya prestasi punya emas di nasional atau punya nilai rapor tinggi barangkali bisa mengikuti jalur prestasi.

"Kalau lulus keduanya dia tinggal pilih nanti. Ini artinya, kita memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi," sebut Irman.

Memang, kata Irman, calon peserta didik boleh memilih 1 SMA, cuma jalurnya tadi, kalau dia mengikuti jalur zonasi 1 SMA, pilih yang terdekat dengan rumah.

Namun kalau dia lulus jalur zonasi dan dia punya prestasi, Dinas Pendidikan tak menghambat juga dia mengambil jalur prestasi.

Mantan Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi dan Istri Positif Corona

Situs PPDB SMA/SMK di Sumbar Masih Error, Disdik: Masih dalam Proses Penyempurnaan, Sebentar Lagi

"Kalau hanya coba-coba jangan. Calon peserta didik, boleh milih satu SMA dan dua SMK," tegas Irman.

Alasannya, karena itu sesuai Pergub dan tentu telah mempertimbangkan kapasitas sistem atau aplikasi.

Apalagi, SMA cukup banyak dan jalur untuk masuk juga banyak.

"Supaya di aplikasi jangan terlalu berat bebannya, maka satu SMA dan dua SMK," tutur Irman. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved