PPDB Online Sumbar
Data Ditolak Saat Registrasi PPDB Online SMP, Disdik Padang: Perbarui Data Mulai 24 Juni 2020
Kalau ada yang ditolak, maka ulang registrasinya tanggal 24 Juni, prosesnya sampai 26 Juni 2020
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan dan Teknologi Informasi atau Dapodik TI Dinas Pendidikan Padang Tresyy Yulinda mengatakan apabila data PPDB tingkat SMP ditolak ketika registrasi, saat ini belum bisa diperbarui.
Untuk memperbarui data yang ditolak sesuai jadwal bisa dilakukan pada 24 Juni 2020.
• Hari Pertama PPDB Online 2020 SMA/SMK di Sumbar, Kadisdik: Semua Termonitor
• Jadwal Registrasi PPDB Tingkat SMP Kota Padang Diperpanjang, Disdik: Bisa Sampai 28 Juni 2020
"Kalau ada yang ditolak, maka ulang registrasinya tanggal 24 Juni, prosesnya sampai 26 Juni 2020," kata Tresyy Yulinda, Senin (22/6/2020).
Menurutnya, data ditolak umumnya disebebkan peserta mengupload berkas pada akun yang bukan milik peserta didik.
"Kemudian ada yang salah kelurahan, misalnya kelurahannya Gunung Panggilun, namun terinput Gunung Sariak. Mungkin karena sama-sama gunung kali, karena berbeda makanya kita tolak," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesalahan lain seperti salah memasukan tanggal dan bulan lahir calon peserta didik.
"Ada beberapa yang salah masukan berkas di akunnya, mungkin minta tolong sama temannya, tapi lupa mengganti akun," ungkapnya.
• Data Zonasi Sekolah PPDB Online SMP di Padang Berdasarkan Kelurahan dan Tata Cara Pendaftaran
Ia mengatakan setelah verifikasi disetujui barulah bisa memilih jalur pendaftaran dan SMP yang ditujunya.
"Ada empat jalur PPDB tahun 2020 tingkat SMP ini, zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali murid dan jalur prestasi," kata Tresyy Yulinda.
Penerimaan melalui jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi ini termasuk untuk peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima secara luring atau offline melalui jalur inklusif yang rekomendasi dikeluarkan oleh UPTD, LDPI dinas pendidikan Padang," ujarnya.
Kemudian ada jalur afirmasi yang diberuntungkan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Data peserta didik ini harus ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dikeluarkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Jalur afirmasi ini maksimal 15 persen dari daya tampung sekolah," lanjutnya.