Laman ppdbsumbar2020.id untuk PPDB Online Sumbar Kembali Normal, Siapkan NISN dan Nomor Peserta
Laman ppdbsumbar2020.id untuk PPDB Online Sumbar Kembali Normal, Siapkan NISN dan Nomor Peserta
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Persyaratan Khusus SMK
- Test bakat dan minat khusus SMK (Syarat Wajib Masuk SMK)
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :
Teknik Kenderaan Ringan Otomotif,
Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan,
Teknik Listrik,
Nautika Kapal Niaga,
Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
Teknik Kapal Niaga,
Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
Perhotelan dan
Usaha Perjalanan Wisata
Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMA yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Peluang Distribusi Kewilayahan.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah
- Calon peserta didik jenjang SMA diberi kesempatan untuk mendaftar sesuai dengan zona tempat tinggalnya/domisili.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan :
Kartu Indonesia Pintar (PIP),
Kartu Indonesia Sehat (PKH),
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, Usia, dan waktu pendaftaran.
Jalur Afirmasi tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK
Inklusif
Jalur Inklusif
Jalur Inklusi diperuntukkan untuk Jenjang Penidikan SMA dan SMK
Bagi Pendaftar melalui jalur inklusi harus mencantumkan Hasil penilaian/Assesment
Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Kandung Guru
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah 5% dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan.
- Bagi Anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan Surat Pindah atau Surat Mutasi
- Untuk SMK hanya jalur Anak Kandung Guru, dengan dibuktikan dengan Dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh
Adalah Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat tahfizh yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
Tahfizh Al-Qur'an minimal 2 Juz
Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Untuk Seleksi Tahfizh akan dilaksanakan oleh sekolah masing-masing
Prestasi Non Akademik
Adalah Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Non Akademik pada diperoleh pada kejuaraan berjenjang resmi dan terjadwal di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional yang bersifat individu yang dibuktikan dengan Sertifikat
Rata-rata rapor Semester Satu sampai Lima (I-V) kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika Minimal 75
Prestasi Akademik
Adalah Prestasi berdasarkan Akumulasi nilai rapor Semester 1-5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA
Informasi selengkapnya tentang PPBD Online Sumbar bisa KLIK di SINI