Pelayanan Disdukcapil Padang Dialihkan Secara Online, Kadis: Termasuk Perekapan KTP
Pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini bisa dilakukan seca
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kini bisa dilakukan secara online.
Kepala Disdukcapil Muji Susilawati mengatakan semua pengurusan dokumen bisa secara online, melalui website disdukcapil.padang.go.id.
Pelayanan secara daring ini sudah dilakukan sejak April lalu saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Padang.
• Terbelit Hutang Sewa Rumah, Dua Orang Pria di Padang Nekat Curi Sepeda Motor dan Ditangkap Polisi
• Info Terbaru List Harga HP Realme Dari Satu Jutaan, Cek Spesifikasi Realme Narzo Rp 2,9 Jutaan
"Semua dokumen bisa daftar secara online, mudah sekali, bisa KK, KTP dan lainnya," kata Muji Susilawati, Jumat (21/6/2020).
Menurutnya, sebagian masyarakat masih mendatangi Kantor Disdukcapil Padang untuk menanyakan tata cara pengurusan secara online.
"Orang yang masih ke kantor, ada yang bertanya cara mengonlinekan, kita bantu dan kita fasilitasi," kata Fuji Susilawati.
• Hasil Tes Swab Wali Kota Padang Negatif, Wawako Hendri Septa Masih Menunggu
• Mulyadi Sumbang Mesin, Nelayan Kota Padang Bisa Tenang Berlayar
Ia menambahkan, untuk perekapan KTP tetap dilakukan secara online, hanya saja saat pengambilan KTP diambil ke kantor Disdukcapil.
"Untuk menjemputnya nanti ada jadwal yang tertera di website itu lalu, diambil ke kantor Disdukcapil," ungkapnya.
Menurutnya, dengan sistem online lebih memudahkan masyarakat dan mengantisipasi adanya kerumuman di Disdukcapil.
• PPDB Tingkat SMP di Kota Padang Dimulai Hari Ini, Murni Online Melalui psb.diknaspadang.id
• Tata Cara dan Persyaratan PPDB Tingkat SMP di Kota Padang, Bagi Siswa Lulusan Sebelum Tahun 2020
"Kalau dibandingkan dengan yang dulu, lebih mudah yang sekarang. Karena kita tidak perlu capek-capek lagi mengambil nomor antrean ke Disdukcapil, dan bisa daftar langsung dari rumah," ungkapnya. (*)