Terbelit Hutang Sewa Rumah, Dua Orang Pria di Padang Nekat Curi Sepeda Motor dan Ditangkap Polisi
Terbelit hutang akan sewa rumah, dua orang pria di Padang curi sepeda motor. Namun, aksinya harus berakhir di kantor kepolisian.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terbelit hutang akan sewa rumah, dua orang pria di Padang curi sepeda motor.
Namun, aksinya harus berakhir di kantor polisi.
Kedua pelaku bernama Topik Eprayadi (22) yang beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung dan Putra Mulyadi (21) yang beralamat di Kecamatan Padang Timur.
• Empat Tahun Menjadi Buron, Setiap Hari Bawa Bom Ikan untuk Lawan Polisi, Akhirnya Ditangkap
• Seorang Pria Mengaku Polisi Dalam Lelang Sepeda Motor, IRT di Solok Selatan Kena Tipu Rp 7.7 Juta
Keduanya diamankan Polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Padang.
Kedua pekaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 74 /B / IV /2020/ Sektor LUKI, tanggal 26 April 2020.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau pelaku mengaku sedang kesulitan ekonomi yaitu terbelit hutang dalam pembayaran sewa rumahnya.
• Berkat Barcode, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Buang Bayi di Bukittinggi, Pelaku Tak Bisa Mengelak
• Seorang Pria Dibekuk Polisi di Tepi Jalan Padang-Bukittinggi, Diduga Hendak Edarkan Sabu
"Pelaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor pada Kamis (23/4/2020) yang lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Padang Besi, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," katanya, Sabtu (20/6/2020).
Ia menjelaskan pelaku diduga tidak hanya sekali melakukan aksinya dan sudah berulang kali melakukan pencurian roda dua.
"Keduanya juga sudah menjadi target operasi (TO) kami. Diamankan Topik (22) terlebih dahulu setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku curanmor sedang melakukan transaksi ranmor di daerah Padang Besi," katanya.
• Digeledah Polisi yang Hentikan Angkotnya, Seorang Sopir di Padang Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu
• Polisi Usut Kasus Pembuangan Bayi di Bukittinggi, Pelaku Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak
Selanjutnya, diamankan pelaku bernama Putra (21) berdasarkan informasi dari pelaku Topik (22).
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/dua-orang-pelaku-diduga-melakukan-pencurian-tindak-pidana-pencurian.jpg)