Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni 2020, KPU Kota Payakumbuh Ancang-ancang Aktifkan Lagi PPK dan PPS
Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi virus corona akan dimulai pada, Senin (15/6/2020).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di masa pandemi virus corona akan dimulai pada Senin 15 Juni 2020.
Namun hingga kini belum ada kerangka aturan hukum, protokol kesehatan, dan lainnya terkait hal itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar siap untuk melaksanakannya.
• Cegah Penularan Covid-19, KPU Segera Tambah 1.300 TPS pada Pilkada Sumbar 2020
• Soal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Ketua KPU Amnasmen: Tidak Ada Penambahan
"Kami sudah melaksanakan silaturahmi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), walaupun mereka belum memiliki SK untuk pengaktifan kembali, tetapi secara lisan, mereka menyatakan semangat dan siap menyelenggarakan lanjutan tahapan Pilgub di Kota Payakumbuh, minimal di kecamatan mereka masing-masing," jelas Ketua KPU Kota Payakumbuh Haidi Mursal saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Haidi Mursal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan atau tuntunan berupa PKPU, SE, dan lainnya baik dari KPU Provinsi maupun KPU RI.
Walaupun, kata dia, diketahui Pilgub Sumbar akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
• KPU Sumatera Barat Tunggu Arahan Pusat Mengenai Pilkada Serentak 9 Desember 2020
• Pilkada di Tengah Corona, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani: Kualitas dan Anggaran Menjadi Catatan
Namun, rangkaian kegiatan menuju 9 Desember 2020 belum ada yang disahkan.
"Belum ada panduan atau pedoman apa yang dikerjakan sebelum 9 Desember," ungkap Haidi Mursal.
Kendati demikian, terkait tahapan 15 Juni 2020, pihaknya sudah melaksanakan rapat daring dengan KPU Sumbar.
Ia mengatakan, tahapan Pilkada 15 Juni baru sebatas pernyataan lisan, tetapi belum ada dokumen resmi berupa PKPU, walaupun dalam rancangannya memang begitu.
• KPU Sumbar Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Pilkada, Amnasmen: Apakah Memungkinkan Desember 2020
• Reaksi Wali Kota Padang Saat Tahu Petugas Posko Covid-19 Dilaporkan Ketua KPU Sumbar ke Polisi
"Jika memang ditetapkan 15 Juni, tahapan pertama adalah pengaktifan kembali badan penyelenggara adhoc termasuk PPK dan PPS," terangnya.
Kemudian, bagi daerah yang belum sempat melantik badan adhoc, harus melanjutkan pelantikan 15 Juni.
Sebab ketika penundaan dulu, memang ada instruksi untuk ada yang membatalkan dan melanjutkan pelantikan.
• VIRAL Video Cekcok Ketua KPU Sumbar dengan Petugas PSBB di Perbatasan Padang, Begini Kronologinya
• Sepakat Anggaran Pilkada Digunakan untuk Penanganan Covid-19, KPU Sumbar: Kita Patuh Saja
"Payakumbuh sudah melaksanakan pelantikan, tetapi di dalam SK juga tertera penundaan masa aktif PPK dan PPS di Kota Payakumbuh," tambah Haidi Mursal.
Soal anggaran, kata Haidi Mursal, KPU Payakumbuh hanya melaksanakan Pemilihan Gubernur.
"100 persen anggaran didukung KPU Provinsi. Kami tidak menyusun anggaran apapun," tegas Haidi Mursal. (*)