Pilkada Serentak 2020
Masa Pandemi Covid-19, KPU Padang Panjang Wajibkan Penyelenggara Pilkada Jalani Rapid Tes
Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah menginformasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah menginformasikan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya untuk gelaran Pilkada serentak 2020.
"Ada penambahan 16 TPS dari rancangan sebelumnya," kata Okta Novisyah saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
Dengan desain sebelumnya yang memungkinkan 800 pemilih per TPS, totalnya sekitar 107 TPS.
Okta Novisyah menjelaskan, TPS bertambah seiring dengan adanya pemilihan di tengah pandemi, jumlah pemilih dikurangi maksimal 500 per TPS.
"Sekarang maksimal per TPS itu hanya 500 pemilih, sehingga total TPS di Padang Panjang bertambah 16 TPS menjadi 123 TPS."
"Bisa jadi ada penambahan setelah pemutakhiran data final setelah ada pemutakhiran data pemilih," ujar Okta Novisyah.
Saat ini, kata Okta Novisyah, untuk menyelenggarakan tahapan Pilgub pihaknya menunggu arahan dari KPU Provinsi.
Dalam rencana, pengaktifan badan Adhoc 15 Juni 2020, namun hingga kini ia mengaku belum ada intruksi resmi.
Jika sudah ada PKPU tahapan, lanjutnya, pengaktifan badan Adhoc bisa diselenggarakan dan dilanjutkan dengan tahapan pembentukan PPDP untuk pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual bakal calon perseorangan.
"Kesiapan KPU dan jajaran, kami sudah menanyakan ke masing-masing penyelenggara di tingkat kelurahan. Semua sudah siap dengan mengutamakan protokol kesehatan," terang Okta Novisyah.
Ia menyebut, menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi covid-19 merupakan tantangan baru bagi penyelenggara.
• Tambah 51, Total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Solok Jadi 956
• Soal Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Sumbar, Ketua KPU Amnasmen: Tidak Ada Penambahan
Mau tak mau KPU harus siap karena hal itu amanah undang-undang dengan catatan persoalan keamanan tetap diutamakan.
Ia menambahkan, mulai dari APD, alat cuci tangan, hingga handsanitizer, provinsi sudah menganggarkan.
Bahkan, penyelenggara mulai dari KPU, PPK, PPS, PPDP, dan KPPS wajib dilakukan rapid test
"Semua penyelenggara wajib di rapid test. Itu anggaran ada di provinsi," tegas Okta Novisyah.