PPDB Online 2020

PPDB Online 2020 SMA dan SMK di Sumbar, Kuota Zonasi Tempat Tinggal Minimal 50 Persen

Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMA sudah ada, paling lambat 22 Juni 2020 tetapi masih menunggu Pergub untuk ditandatangani

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
siap-ppdb.com
PPDB Online 2020 SMA dan SMK di Sumbar, Kuota Zonasi Tempat Tinggal Minimal 50 Persen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK.

Direncanakan penerimaan siswa baru 2020 tetap menerapkan PPDB Online

Tata Cara PPDB SMP Untuk Siswa Dari Luar Padang, Disdik: Lakukan Pra Pendaftaran

Cara PPDB SMP di Padang, Disdik: Akun untuk Login Berasal dari Sekolah Setelah Kelulusan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumbar berdasar zonasi atau wilayah tempat tinggal.

"Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMA sudah ada, paling lambat 22 Juni 2020 tetapi masih menunggu Pergub untuk ditandatangani," jelas Adib Alfikri kepada TribunPadang.com, Rabu (10/6/2020).

Jadwal sementara bagian dari Pergub, kata dia, sudah disiapkan.

Ia melanjutkan PPDB SMA/SMK di Sumbar memakai zonasi tempat tinggal.

Sementara SD dan SMP sesuai kewenangan yang ada di kabupaten kota.

"Berdasarkan arahan dari Kementerian, bahwa zonasi besaran kuotanya minimal sebesar 50 persen," ungkap Adib Alfikri.

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi tertentu.

"Itu semua kita lalui dan murni menerapkan zonasi tempat tinggal, bukan zonasi sekolah asal. Prinsipnya adalah bersekolah dimana sekolah terdekat dengan tempat tinggal," terang Adib Alfikri.

Sementara jalur afirmasi, minimal kuotanya sebesar 15 persen.

Jalur Afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

"Untuk jalur prestasi 30 persen, itu prestasi akademik, non akademik, dan Tahfidz Quran," tambah Adib Alfikri.

Kemudian, untuk 5 persen lagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

PPDB Online SMP

Jadwal Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai 17 Juni 2020 mendatang.

Kepala UPTD Data Pokok Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Padang, Tresyy Yulinda mengatakan PPDB untuk SMP dilakukan setelah pengumuman kelulusan siswa.

Menurutnya, pengumuman kelulusan siswa SMP Padang pada tanggal 15 Juni 2020 lanjut siswa akan mendapatkan akun dari sekolah masing-masing.

Sebagaimana diketahui, akun tersebut digunakan untuk login dilaman http://PSB. diknaspadang.id

"Untuk PPDB SMP kita menggunakan online murni, tanggal 15 sampai 17, akan dibagikan akun masing-masing. Peserta didik ini akan melakukan pendaftaran mulai 17 Juni," kata Tresyy Yulinda, Rabu (10/6/2020).

Ia menjelaskan, setelah login entrikan tanggal lahir sesuai KK, pilih kecamatan tempat tinggal sesuai KK atau keterangan domisili.

"Upload foto KK atau keterangan domisili asli, dan upload foto ijazah atau bukti kelulusan yang asli," ungkap Tresyy Yulinda.

Setelah selesai registrasi, data yang sedang verifikasi, pihaknya mempersilakan mengecek kembali mulai tanggal 24 Juni 2020 mendatang.

"Verifikasi ini bertujuan untuk mengkoreksi kesamaan data yang dientri oleh peserta didik dengan berkas yang diupload," ujar Tresyy Yulinda.

Menurutnya, kalau data tidak sama, maka akan ditolak dan calon peserta didik harus mendaftar lagi.

"Biasanya ditolak, dengan alasan, tanggal lahir tidak sama dengan KK, kelurahan yang dipilih tidak sama dengan berkas, berkas yang diuplod tidak asli atau legalisir," jelas Tresyy Yulinda.

Menurutnya, untuk data ditolak, harus melakukan registrasi ulang pada tanggal 24-26 Juni 2020.

"Kalau data sama yang dipload, data telah terverifikasi, sehingga pada saat peserta didik login kembali akan keluar pesan, silahkan cetak bukti registasi tanggal 28-29 Juni 2020," ujar Tresyy Yulinda.

UPDATE Corona di Sumbar, Positif Tambah 14, Per 10 Juni 2020 Sore, Total 659 Positif Covid-19

Syarat Sekolah di Sumbar Boleh Dibuka untuk Belajar Tatap Muka, Begini Penjelasan Gubernur

Pada tahap selanjutnya peserta didik login, kemudian memilih salah satu jalur penerimaan yang tersedia.

Di antaranya jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

"Kalau memilih jalur afirmasi, entrikan nomor KK, kalau sesuai dengan database keluarga tidak mampu silakan pilih dua sekolah yang diinginkan," tambah Tresyy Yulinda.

Lanjut, apabila tidak ada dalam database akan keluar pesan, "anda tidak terdaftar dalam data keluarga tidak mampu...". Karenanya, silakan pilih jalur lain.

Selanjutnya, untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali harus melakukan pra pendaftaran. 

"Nomor pra pendaftaran ini diperlukan untuk, memilih dua sekolah yang diinginkan. Kalau memilih jalur prestasi, entrikan nomor induk siswa nasional NISN, pilih dua sekolah yang diinginkan. Lalu cetak bukti pendaftaran ulang," jelas Tresyy Yulinda.

Ia menambahkan, untuk tahapan dua diperuntukan bagi siswa tidak diterima atau tidak mendaftar pada tahap pertama.

"Ada dua jalur, zonasi dan perlindahan orang tua atau wali," jelas Tresyy Yulinda. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved