PPDB Online 2020

PPDB Online 2020 SMA dan SMK di Sumbar, Kuota Zonasi Tempat Tinggal Minimal 50 Persen

Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMA sudah ada, paling lambat 22 Juni 2020 tetapi masih menunggu Pergub untuk ditandatangani

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
siap-ppdb.com
PPDB Online 2020 SMA dan SMK di Sumbar, Kuota Zonasi Tempat Tinggal Minimal 50 Persen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK.

Direncanakan penerimaan siswa baru 2020 tetap menerapkan PPDB Online

Tata Cara PPDB SMP Untuk Siswa Dari Luar Padang, Disdik: Lakukan Pra Pendaftaran

Cara PPDB SMP di Padang, Disdik: Akun untuk Login Berasal dari Sekolah Setelah Kelulusan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK di Sumbar berdasar zonasi atau wilayah tempat tinggal.

"Jadwal PPDB Online untuk SMA/SMA sudah ada, paling lambat 22 Juni 2020 tetapi masih menunggu Pergub untuk ditandatangani," jelas Adib Alfikri kepada TribunPadang.com, Rabu (10/6/2020).

Jadwal sementara bagian dari Pergub, kata dia, sudah disiapkan.

Ia melanjutkan PPDB SMA/SMK di Sumbar memakai zonasi tempat tinggal.

Sementara SD dan SMP sesuai kewenangan yang ada di kabupaten kota.

"Berdasarkan arahan dari Kementerian, bahwa zonasi besaran kuotanya minimal sebesar 50 persen," ungkap Adib Alfikri.

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan pada radius atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi tertentu.

"Itu semua kita lalui dan murni menerapkan zonasi tempat tinggal, bukan zonasi sekolah asal. Prinsipnya adalah bersekolah dimana sekolah terdekat dengan tempat tinggal," terang Adib Alfikri.

Sementara jalur afirmasi, minimal kuotanya sebesar 15 persen.

Jalur Afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

"Untuk jalur prestasi 30 persen, itu prestasi akademik, non akademik, dan Tahfidz Quran," tambah Adib Alfikri.

Kemudian, untuk 5 persen lagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved