Pilkada di Tengah Corona, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani: Kualitas dan Anggaran Menjadi Catatan
Pilkada serentak telah disepakati akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, tidak berat bagi KPU
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pilkada serentak telah disepakati akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, tidak berat bagi KPU melaksanakan Pilkada di tengah pandemi jika ada kesesuaian antara perubahan situasi dengan perubahan sistem.
Tetapi yang ada sekarang, yang berubah itu hanya situasi dan jadwalnya saja.
• KPU Sumbar Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Pilkada, Amnasmen: Apakah Memungkinkan Desember 2020
• Reaksi Wali Kota Padang Saat Tahu Petugas Posko Covid-19 Dilaporkan Ketua KPU Sumbar ke Polisi
Sementara, Perppu tidak membuka ruang untuk perubahan sistem.
"Artinya KPU diperintahkan melaksanakan sistem Pilkada normal dengan tuntutan hasil yang normal, tetapi dalam situasi yang tidak normal dan cara yang tidak normal," jelas Izwaryani.
Hal yang dimaksud Izwaryani adalah melaksanakan Pilkada dengan situasi dan cara Covid-19.
Sebab, normalnya dalam undang-undang Pilkada tidak ada protokol Covid-19.
• POPULER SUMBAR - 1 Remaja Padang Pariaman Dikabarkan Positif Corona| Pilkada Serentak 2020 Ditunda
• Sepakat Anggaran Pilkada Digunakan untuk Penanganan Covid-19, KPU Sumbar: Kita Patuh Saja
"Itu yang berat, tetapi kalau kita dibuka ruang untuk menurunkan standar sistem dan tahapan, itu lebih bisa kita jamin hasilnya," terang Izwaryani.
Apalagi menurutnya, jika nanti para pemilih merasa cemas dan memilih tidak ke TPS, maka jumlah pengguna hak pilih juga menurun, maka kualitas pilkada juga menjadi catatan.
Oleh karena itu, kata dia, publik harus bersiap-siap menerima hasil yang diturunkan standar kualitasnya.
"Jangan kaget kalau kualitas Pilkada turun, misal partisipasi masyarakat turun. Gimana memaksa kalau orang takut datang ke TPS?," sebut Izwaryani.
• Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Virus Corona, KPU Sumbar: Kami Siap Kapanpun
• Jelang Pilkada 2020 di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ini Rekomendasi Bawaslu terhadap KPU Sumbar
Contoh lain yang berat, rinci Izwaryani, kalau ada satu nagari saja yang berada di zona merah pekat Covid-19, lalu PPS-nya tidak mau diangkat dan memilih berhenti, dibuka untuk dicari pengganti tidak ada yang mau maju.
Jika hal demikian terjadi, maka, menurut Izwaryani akan berpengaruh terhadap seluruh tahapan di tingkat provinsi.
"Mudah-mudahan tidak ada. Itu cuma contoh," tegas Izwaryani.
Tahapan lain yang juga berat dijalani adalah pemutakhiran data pemilih.
Kata Izwaryani, itu akan membuat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemui sekitar 3 juta an orang.
Kalau dilonggarkan sebetulnya bisa, tanpa petugas memutakhirkan lagi data itu.
• DPP PPP Resmi Rekomendasikan Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy Maju Pilkada Sumbar 2020
• 2 Kader PKS Berebut Rekomendasi Pilkada Sumbar 2020, Ini Jawab DPW Soal Mahyeldi atau Riza Fahlepi
Yakni cukup menggunakan DPT Pemilu tahun sebelumnya.
"Kan sudah bagus, misalnya. Pakai saja DPT Pemilu kemarin dengan jumlah TPS yang sama," terang Izwaryani.
Dia mengatakan, memang ada ketentuan jumlah maksimal 800 pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Sementara di tahun sebelumnya cuma ada 300 pemilih per TPS.
Hal itu bisa dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19.
"Kalau 800 pemilih antriannya akan berdempetan, sekarang antriannya mesti berjarak 1 meter. Itu kondisinya, oleh karena itu masih rasional kalau memakai maksimal 300 pemilih," jelas Izwaryani.
• Tak Ada yang Daftar, Pilkada Tanah Datar Nihil Calon Bupati dan Wabup Jalur Independen
• Jumlah Pemilih Potensi Bertambah pada Pilkada 2020 di Sumatera Barat
"Kalau hal itu bisa dilakukan dan kemudian pemerintah menjamin semua penambahan biaya akibat penyesuaian protokol Covid-19, ditanggung dalam APBD, itu kita bisa lakukan," tambah Izwaryani.
Dalam kondisi sekarang, kata Izwaryani, penambahan biaya itu luar biasa besarnya karena protokol kesehatan mewajibkan rapid test kepada penyelenggara.
"Harapan kita sebelum ditetapkan, ada kelonggaran standar pelaksanaan tahapan. KPU masih dalam tahap menghitung sebetulnya ada berapa lagi penambahan angaran untuk protokol Covid-19. Kalau tanpa protokol Covid-19, sudah cukup," kata Izwaryani. (*)