Pilkada di Tengah Corona, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani: Kualitas dan Anggaran Menjadi Catatan
Pilkada serentak telah disepakati akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, tidak berat bagi KPU
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Tahapan lain yang juga berat dijalani adalah pemutakhiran data pemilih.
Kata Izwaryani, itu akan membuat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menemui sekitar 3 juta an orang.
Kalau dilonggarkan sebetulnya bisa, tanpa petugas memutakhirkan lagi data itu.
• DPP PPP Resmi Rekomendasikan Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy Maju Pilkada Sumbar 2020
• 2 Kader PKS Berebut Rekomendasi Pilkada Sumbar 2020, Ini Jawab DPW Soal Mahyeldi atau Riza Fahlepi
Yakni cukup menggunakan DPT Pemilu tahun sebelumnya.
"Kan sudah bagus, misalnya. Pakai saja DPT Pemilu kemarin dengan jumlah TPS yang sama," terang Izwaryani.
Dia mengatakan, memang ada ketentuan jumlah maksimal 800 pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Sementara di tahun sebelumnya cuma ada 300 pemilih per TPS.
Hal itu bisa dilakukan dengan menerapkan protokol Covid-19.
"Kalau 800 pemilih antriannya akan berdempetan, sekarang antriannya mesti berjarak 1 meter. Itu kondisinya, oleh karena itu masih rasional kalau memakai maksimal 300 pemilih," jelas Izwaryani.
• Tak Ada yang Daftar, Pilkada Tanah Datar Nihil Calon Bupati dan Wabup Jalur Independen
• Jumlah Pemilih Potensi Bertambah pada Pilkada 2020 di Sumatera Barat
"Kalau hal itu bisa dilakukan dan kemudian pemerintah menjamin semua penambahan biaya akibat penyesuaian protokol Covid-19, ditanggung dalam APBD, itu kita bisa lakukan," tambah Izwaryani.
Dalam kondisi sekarang, kata Izwaryani, penambahan biaya itu luar biasa besarnya karena protokol kesehatan mewajibkan rapid test kepada penyelenggara.
"Harapan kita sebelum ditetapkan, ada kelonggaran standar pelaksanaan tahapan. KPU masih dalam tahap menghitung sebetulnya ada berapa lagi penambahan angaran untuk protokol Covid-19. Kalau tanpa protokol Covid-19, sudah cukup," kata Izwaryani. (*)