Cekcok di Posko Covid 19
Ketua KPU Sumbar Laporkan Satgas Covid-19 yang Posting KTP Dirinya, Apakah Itu Termasuk Prosedur?
Didampingi penasehat hukumnya, Amnasmen, mendatangi Polda Sumbar, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Ia juga tidak tahu adanya aturan untuk masuk Kota Padang harus KTP yang berdomisili Kota Padang.
Diakui Amnasmen, akibat postingan tersebut dirinya ditelpon banyak pihak untuk mengkonfirmasi hal itu.
"Akibat postingan tersebut, saya ditelpon dari Aceh sampai ke Papua untuk mengkonfirmasi hal itu. Sebagian besar terkejut karena KTP itu ada dalam postingan," sebutnya.
Ia menyayangkan juga mobil yang dipakainya divideokan, seolah-olah alat bukti kasus kejahatan.
"Apa sebetulnya niat untuk itu, apakah ingin mempermalukan? Apakah itu termasuk prosedur Covid-19 atau inisiatif pribadi," katanya.
Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Amnasmen, Aermadepa, mengatakan bahwa ia datang ke Polda Sumbar untuk melaporkan oknum petugas posko Covid-19 yang memposting video di Facebooknya atas nama Rita Sumarni.
Ia datang bersama Amnasmen dan dua orang PH lainnya untuk membuat laporan pengaduan terhadap oknum petugas Covid-19 di Lubuk Peraku.
"Dalam postingan tersebut ada foto KTP dan tiga potongan video. Itu yang kami laporkan," ungkapnya.
Ia mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE, dalam postingan tersebut ada unsur pencemaran nama baik.
"Yang diatur pasal 27 ayat (3), dan ada pelanggaran terhadap penyampaian identitas yang harusnya dilindungi, yaitu KTP," sebutnya.
Ia menjelaskan hanya fokus pada postingan Facebook.
Kedatangan mereka baru sebatas pelaporan dan Senin baru diteruskan ke Krimsus untuk diproses bagian tim cyber.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Ketua KPU Prov Sumbar datang ke Polda sumbar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Intinya kita membenarkan kalau Ketua KPU datang melaporkan oknum atas postingannya di Facebook," katanya.
Ia mengatakan pemilik akun Facebook atas nama Rita Sumarni dilaporkan terkait tindak pidana Undang-undang ITE.