Cekcok di Posko Covid 19

Posting KTP dan Video Cekcoknya dengan Petugas PSBB di Facebook, Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen angkat bicara terkait video yang beredar di media sosial.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Viral video cekcok Ketua KPU Sumbar vs Petugas PSBB di Padang. 

Pada saat pemeriksaan petugas juga menanyakan tujuan dan Amnasmen menjawab dalam rangka dinas di KPU Provinsi Sumbar dan dia dengan kendaraan dinas.

Setelah pemeriksaan selesai, Amnasmen kembali menaiki mobil dan antre untuk keluar jalur pemeriksaan dan melanjutkan rencana menuju Padang.

Cekcok dengan Petugas PSBB Agam, Anggota DPRD Pasaman Diberi Sanksi oleh Partai Gerindra

Amnasmen menyebut, kondisi mobil saat itu baru mulai jalan.

Tiba-tiba dari arah depan mobil diberhentikan oleh seorang petugas posko.

Petugas posko tersebut kembali meminta Amnasmen melakukan pemeriksaan.

"Saya jawab bahwa kami sudah melakukan pemeriksaaan dan dengan satu teriakan. Kemudian dia tanyakan kepada petugas pemeriksaan apakah saya sudah diperiksa dan dijawab petugas pemeriksa bahwa saya sudah selesai diperiksa," ungkap Amnasmen.

Pada awalnya mobil sudah dipersilakan jalan oleh petugas lain namun kembali petugas posko memanggil untuk menanyakan KTP dan menyuruh Amnasmen turun.

VIRAL Video Cekcok Anggota DPRD Pasaman Vs Petugas PSBB, Ngaku Masker Hilang lalu Tancap Gas

Kemudian Amnasmen mengambil KTP di dompet untuk diserahkan.

Melihat KTP Amnasmen domisili di Kota Solok, petugas itu mengatakan Amnasmen tidak bisa masuk kota Padang meski sudah dijelaskan dinas di Padang sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar.

"Saya tidak dibolehkan masuk ke Padang meski saya telah meninggalkan KTP dan surat tugas yang nanti akan diserahkan," kata Amnasmen, Jumat (15/5/2020) pagi.

Hingga kemudian terjadilah dialog yang kurang baik ketika yang bersangkutan meminta surat tugas.

Amnasmen menjelaskan, bahwa dirinya tidak membawa surat tugas karena ini pemberlakuan baru.

Dan ia janjikan akan membawa surat tugas tersebut, namun untuk sementara Amnasmen menawarkan untuk meninggalkan KTP.

UPDATE Corona di Padang, Per 15 Mei 2020 Tembus 249 Positif, 45 Sembuh dan 16 Meninggal Dunia

Namun petugas yang bersangkutan dengan arogan tetap mengatakan tanpa surat tugas tidak bisa masuk kota Padang dengan mengatakan silakan catat namanya dan laporkan dia pada atasanya atau wali kota serta jangan mentang-mentang Ketua KPU bisa seenaknya.

Akhirnya ada petugas anggota polisi militer yang menerima KTP Amnasmen untuk ditinggalkan dan dibuatkan TT kemudian diserahkan pada Amnasmen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved