Berikut Ini Besaran, Waktu Pembayaran serta Penerima Zakat Fitrah Saat Ramadhan

Ramadhan penuh berkah sudah memasuki hari pertama. Pada bulan Ramadhan, setiap kaum muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
KONTAN.CO.ID
Ilustrasi pembayaran zakat online 

Edi Safri mengatakan pembayaran zakat fitrah dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”
(HR Bukhari Muslim)

Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi untuk Karyawan, Nisab Setara 523 Kg Beras

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah yang Biasa Dilakukan Saat Bulan Ramadhan, Lengkap Arti & Huruf Latin

Edi Safri menambahkan batas waktu pembayaran zakat fitrah sampai sebelum salat hari raya Idul Fitri

Alangkah afdhol, jika zakat fitrah diberikan beberapa hari menjelang hari raya Idhul Fitri.

"Agar keluarga yang menerima manfaat zakat fitrah tersebut bisa menggunakan untuk kebutuhan dalam menghadapi hari raya Idhul Fitri," ungkapnya.

Siapa berhak menerima zakat fitrah?

Ramadhan 1441 H Segera Datang, Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Jumlahnya?

Gubernur Sumbar Resmikan Penggunaan QRIS Terima Zakat hingga Sedekah di Masjid dan Baznas Sumbar

Edi Safri mengatakan yang berhak menerima zakat fithri boleh diberikan kepada delapan golongan penerima zakat.

Diantaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang dalam perjalanan.

Hal ini disebutkan dalam surat At-Taubah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

"Sesungguhnya, zakat-zakat  hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved