PSBB Sumbar

Daftar Fasilitas Umum yang Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Sumatera Barat, Resmi Berlaku Besok  

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar akan dimulai, besok, Rabu (22/4/2020).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Humas Pemprov Sumbar
Ilustrasi PSBB Sumbar 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar akan dimulai, besok, Rabu (22/4/2020).

Mulai pukul 00.00 WIB tengah malam nanti, status PSBB resmi diterapkan di seluruh wilayah provinsi Sumatera Barat.

PSBB Sumbar, Pasar Bawah Bukittinggi Digeser ke Tugu Adipura, Operasional hingga Pukul 16.00 WIB

Mulai Besok Sumbar Terapkan PSBB, Satpol PP Kota Padang Dirikan 2 Pos di Pasar Raya Padang

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan selama PSBB berlangsung, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum.

Pengelola wajib menutup sementara fasilitas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari.

Seperti pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, toko warung atau kelontong, jasa laundry, restoran, dan toko bangunan.

"Tempat-tempat yang ditutup tempat hiburan, karaoke dan lainnya. Kedai-kedai yang tidak menjual kebutuhan pokok, itu tutup," tegas Irwan Prayitno.

VIDEO Terkait PSBB Sumbar, Penutupan Plaza Andalas Tunggu Instruksi Pemko Padang

4 Lokasi Check Point di Bukittinggi Saat Penerapan PSBB Sumbar, Fokus di Perbatasan Masuk Kota

Selain itu, pasar-pasar juga dibatasi jam operasionalnya, bahkan ada yang ditutup.

Namun kewenangan itu dikembalikan lagi ke kabupaten dan kota masing-masing.

"Itu spesifiknya kota dan kabupaten. Contoh Bupati Solok mengatakan, semua pasar hari Jumat tutup, itu sudah kebijakan dia."

"Kemudian ada lagi yang lain, tetap dibuka tetapi secara berganti-gantian," ujar Irwan Prayitno.

Untuk dua pekan ini, ia meminta semua fasilitas yang buka hanya menjual kebutuhan pokok saja, industri tetap jalan tapi mengikuti protap Covid-19.

Ia menegaskan, fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan atau pengiriman bahan pangan, makanan atau minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran, logistik, bahan bangunan, barang penting lainnya.

Hasil Rapid Test Wakil Walikota Bukittinggi Positif Covid-19, Berikut Ini Riwayat Perjalanannya

10.799 Kali Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi di Sumbar, Kalau Ngeyel Langsung Diangkut

"Pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan," kata Irwan Prayitno.

Yakni harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway.

Kemudian, tidak menaikan harga barang.

Selalu melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh.

Wajib menggunakan masker bagi pelaku usaha dan pembeli.

Menerapkan pembatasan jarak atau physical distancing minimal satu meter.

"Kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah," sebut Irwan Prayitno. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved