PSBB Sumbar Mulai 22 April

PSBB di Sumatera Barat Berlaku Mulai 22 April 2020, Gubernur: Persiapan Sudah Sejak 3 Hari Lalu

Sumatera Barat tidak perlu menunggu lama setelah usulan Pembatasan Sosial Berskalas Besar (PSBB) disetuji Menteri Kesehatan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Diantaranya, jelas Irwan Prayitno, menutup semua tempat hiburan atau wisata, yang ada hanya menjual untuk kebutuhan harian.

"Apotik-apotik masih buka, yang tidak ada urusan dengan itu kita tutup. Kita surati semuanya," tegas Irwan Prayitno

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar).

Dilansir dari rilis yang disiarkan di website resmi Kemenkes, kemkes.go.id, keputusan tersebut ditetapkan Menkes pada hari ini Jumat 17 April 2020.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

2 Siswa Setukpa Polri dari Polda Sumbar Positif Corona, 1 di Antaranya Dinyatakan Sembuh

Alasan ditetapkan PSBB di Sumbar karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Pemprov Sumbar Ajukan PSBB Hari Ini, Irwan Prayitno Harap Rp600 Miliar Cukup untuk Rencana Persiapan

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Gubernur Irwan Prayitno Sebutkan Pertimbangan Pemprov Sumbar Ajukan PSBB ke Pusat

Rp 600 Miliar Disiapkan

Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Kamis (16/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved