PSBB Sumbar Mulai 22 April
Hadapi PSBB Sumbar Bupati Agam Klaim 70% Rumah Tangga Punya Cadangan Beras & Garam hingga Awal Puasa
Bupati Agam, Indra Catri menyambut baik pemberlakuan PSBB (Pembatasan sosial Berskala Besar) untuk Provinsi
Penulis: Emil Mahmud | Editor: afrizal
“Terdiri dari rumah tangga yang dianggap mampu dan tidak dibantu 35 %, rumah tangga yang tardaftar dalam DTKS 25 %, dan 10 % lagi rumah tangga yang dibantu melalui BAZ Sumbar, BAZ Agam, Aksi Peduli ASN, dan Sumbangan dari Korpri Agam yang disalurkan kepada para mubalig, guru mengaji, garin masjid , penjaga sekolah, guru honor, pelaku seni/budaya, awak media, dan Guru PAUD,” ungkapnya.
Seandainya semua bisa berjalan lancar, sambung dia, pemerintah Kabupaten Agam menargetkan agar sekitar 30 % rumah tangga yang terpapar lainnya sudah dapat dibantu menjelang memasuki bulan Ramadhan.
Dengan demikian 100 % setiap rumah tangga di Kabupaten Agam sudah memiliki cadangan beras dan garam sebulan ke depan.
“Namun kita masih perlu sedikit bersabar karena pengucuran bantuan dengan memanfaatkan BLT Propinsi, BLT Pusat, BLT Nagari, Kartu Prakerja, serta jenis bantuan lainnya masih perlu pengkajian dan pendataan yang lebih rinci dan memerlukan waktu yang relatif panjang. Mudah-mudahan pertengahan Ramadhan, penyaluran bantuan periode bulan kedua sudah dapat dilaksanakan secara lebih baik lagi karena kondisi riil di lapangan sudah dapat dipetakan berdasarkan pendataan dan pengalaman dalam pendistribusian bantuan pada periode bulan pertama,” katanya.
Sementara waktu sambil menunggu kucuran bantuan tahap ketiga periode bulan pertama bagi yang belum mendapatkan bantuan Pemda Kab Agam melakukan pasar mobile khusus.
“Selain itu kita juga melakukan penggalangan bantuan dari para donatur yang berasal dari berbagai nagari, dunia usaha, organisasi sosial kemasyarakatan, kelompok alumni sekolah, ormas, orpol, Niniak Mamak, para perantau, dan komunitas lainnya,” pungkas Indra Catri.
Kementerian Kesehatan menyetujui Pembatasan Berskala Besar (PSBB) tanggal 17 April.
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut tertuang dalam SK HK.01.07/MENKES/ 260/202/ tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(*rls/TribunPadang.com/Emil Mahmudsyah)