Corona Sumbar
Sumbar Disetujui Pusat untuk PSBB, Menkes Terawan: Tinggal Dilaksanakan oleh Mereka
Sehari setelah diusulkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB langsung disetujui pusat.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Sehari setelah diusulkan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB langsung disetujui pusat.
Keputusan persetujuan PSBB di Sumbar itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/4/2020).
Dilansir dari rilis yang disiarkan di website resmi Kemenkes, kemkes.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
• 2 Siswa Setukpa Polri dari Polda Sumbar Positif Corona, 1 di Antaranya Dinyatakan Sembuh
Alasan ditetapkan PSBB di Sumbar karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di Sumbar dalam rangka percepatan penangan Covid-19.
PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020).
• Pemprov Sumbar Ajukan PSBB Hari Ini, Irwan Prayitno Harap Rp600 Miliar Cukup untuk Rencana Persiapan
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
• Gubernur Irwan Prayitno Sebutkan Pertimbangan Pemprov Sumbar Ajukan PSBB ke Pusat
Rp 600 Miliar Disiapkan
Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Kamis (16/4/2020).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan rencana awal, jika disetujui PSBB akan diterapkan selama dua pekan di Sumbar.
"Dengan alasan, dampak ekonomi akibat PSBB luar biasa juga, untuk itu perlu sama-sama dipikirkan, kita akan bantu cepat masyarakat terdampak," jelas Irwan Prayitno saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore.
Pada intinya, Irwan Prayitno menjelaskan, PSBB adalah membatasi pergerakan orang dengan tujuan mencegah penularan sehingga virus tidak menyebar ke yang lain.
• Batal Padang dan Bukittinggi, PSBB Diajukan untuk Skala Sumbar, Besok Suratnya Dikirim ke Pusat
Menurut Irwan Prayitno, selama orang masih bergerak, perantau jalan-jalan di kampungnya, penyebaran virus corona tidak akan pernah selesai.
"Dengan PSBB, akan kita larang untuk keluar rumah. Sebaiknya jika keluar rumah hanya untuk urusan beli obat, berobat dan beli makanan," tutur Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menambahkan, PSBB secara teknis sebetulnya 80 persen telah dijalani di Provinsi Sumatera Barat.
Di antaranya pelarangan untuk sekolah, bekerja sudah dari rumah dan pelarangan beribadah di tempat ibadah tetapi ibadah dilakukan di rumah.
• Tambah 7, Pasien Positif Corona di Sumbar Menjadi 62 Orang, 6 di Antaranya Meninggal Dunia
Kemudian, pelarangan berwisata, pelarangan kerumunan seperti pesta pernikahan, pembatasan penumpang di bandara, pembatasan masuknya orang yang ada di sembilan kawasan perbatasan, dan lainnya.
"Yang belum pembatasan angkutan umum, ojek dan pasar. Perlu bentuk penegasan melalui PSBB, kita serahkan kepada polisi, kerumunan tanpa izin ditangkap dengan dalil tanpa izin, misalnya Itu yang belum," ucap Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga mengungkapkan, APBD Sumbar sudah habis semua untuk penanganan Covid-19.
Pemprov, kata dia, sudah mempersiapkan anggaran dan ia berharap bisa mencapai Rp600 miliar untuk rencana persiapan.
• Tambah Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di Padang, Total di Sumbar Menjadi 6 Orang
Sekarang, tambah dia, telah disisihkan lebih kurang Rp400 miliar yang terdiri atas berbagai anggaran kegiatan.
"Kita mesti cari lagi. Tinggal nanti yang ada cuma belanja pegawai, gaji tunjangan, pemeliharaan gedung seperti listrik dan air."
"Ujung-ujungnya nanti gaji ke-13, tapi itupun biasa ditunda dan bisa diambil juga, program semua sudah hampir habis," beber Irwan Prayitno.
Dari anggaran penanganan yang telah disiapkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota termasuk bantuan dari pemerintah pusat, Irwan Prayitno berharap dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. (*)