Corona Sumbar
Status Darurat hingga 29 Mei, Peniadaan Kegiatan Siswa di Sekolah Diperpanjang
Peniadaan kegiatan siswa belajar di sekolah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diperpanjang hingga wakt
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Peniadaan kegiatan siswa belajar di sekolah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya diperpanjang hingga waktu yang belum ditetapkan.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan saat ini tanggal status darurat Covid-19 di perpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Pemberitahuan perpanjangan status darurat covid-19 ini maka peniadaan kegiatan siswa di sekolah Padang turut diperpanjang.
"Kita sudah perpanjang tanggal darurat sampai 29 Mei 2020. Otomatis kegiatan siswa sekolah dipindahkan akan diperpanjang di rumah nantinya," kata Mahyeldi, Senin (13/4/2020).
Mahyeldi mengatakan kaitan dengan pesantren Ramadhan akan tetap dilakukan yakni formatnya akan disesuaikan nantinya.
• 1 Siswa Polisi Terkonfirmasi Covid-19, Kabid Humas: Kondisinya Sehat Tanpa Gejala
• Padang Persiapkan PSBB, Mahyeldi: Anggaran Sudah Direfocusing Rp 200 M
"Kaitannya dengan pesantren Ramadhan. Kami sudah diskusikan dengan guru dan OPD dan pesantren Ramadhan tetap dilakukan di rumah," kata Mahyeldi.
Menurutnya kegiatan siswa disekolah dialihkan di rumah masing-masing begitu juga hal dengan penerapan pesantren Ramadhan nantinya.
"Untuk format detailnya akan dibahas. Karena situasi saat ini pembelajaran tidak berhenti, namun dipindahkan ke rumah," kata Mahyeldi.
Mahyeldi mencontohkan penerapan pesantren Ramadhan di rumah bisa dilakukan dengan mendengarkan siaran radio maupun televisi.
Serta memberikan tugas yang saat ini sedang dimatangkan format dan detail (teknis) penerapan pesantren Ramadhan 1441 H mendatang.
"Mungkin pada jam tertentu siswa mendengarkan pelajaran dari radio atau tv. Dengan tugas yang bisa mereka lakukan serta beberapa hal lain yang kita matangkan," kata Mahyeldi. (*)