Berita Kota Padang
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi Online di Padang Selatan
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka menyusul tindak tegas Polsek Padang Selatan yang mengamankan 12 orang di sa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka menyusul tindak tegas Polsek Padang Selatan yang mengamankan 12 orang di satu tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Padang.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan masing-masing enam wanita dan lelaki yang diduga terkait praktik Prostitusi Online di TKP, Selasa (31/3/2020) malam lalu.
Setelah melalui tahapan, pihak penyidik yang menangani dugaan praktik prostitusi online, kemudian ada tiga lelaki yang ditetapkan menjadi tersangka.
Pantauan TribunPadang.com di Mapolresta Padang terlihat ada tiga lelaki yang kepalanya sudah dipotong.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan lelaki tersebut berinisial Y (23), A (19), dan T (20).
"Ada tiga orang tersangka, awalnya ada enam orang laki-laki yang kita amankan dan enam orang perempuan yang kita amankan," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (31/3/2020).
Selain dari tiga orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, sementara itu yang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
• Kapolresta Siap Bantu Jalankan Instruksi Wali kota Terkait Pembatasan Jam Malam di Kota Padang
• Ringkus DPO Pembacokan di Padang, Polisi Temukan BB Diduga Narkoba di dalam Kamar
Peran Masing-masing Tersangka
Dari keterangan masing-masing tersangka dihadapan petugas penyidik, mengungkapkan peran mereka dalam dugaan praktik prostitusi online tersebut.
Seorang terduga pelaku yang berinisial Y (23) bahwa dirinya bertugas untuk membukakan kamar.
"Saya hanya mencarikan kamar, dan handphone/HP saya yang digunakan, sehingga barang bukti di HPs aya," katanya.
Y menambahkan juga dirinya yang mencarikan kamar karena, lantaran dirinya di antara mereka lainnya, justru tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat itu.
Sedangkan, terduga lainnya, A (19) juga mengatakan ikut mencarikan kamar pada saat terduga pekerja seks komersil atau PSK hendak kencan.
Selanjutnya, untuk mencarikan pelanggan adalah rekan lainnya, berinisial T (20).
"Saya yang mencarikan pelanggan untuk ceweknya lewat aplikasi," kata pelaku T (20) di depan Kasat Reskrim Polresta Padang.
T (20) mengatakan seolah-lah ia menjadi cewek dan yang bertransaksi dengan pelanggan di Aplikasi MiChat.
"Biasanya saya kasih harga Rp 600 ribu, dan biasanya di tawar menjadi Rp 300 ribu," katanya.
Lebih lanjut, T menjelaskan bahwa untuk biaya hotel ditanggung oleh PSK sendiri.
Pengakuan dari masing-masing terduga pelaku praktik prostitusi online, Y (23), A (19), dan T (20) bahwa mendapatkan uang dari wanita penghibur, yang mereka tawarkan, sebesar Rp 50 ribu.(*)