Fatwa Muhammadiyah Apabila Kondisi Wabah Covid-19 Sampai Bulan Ramadan, Salat Tarawih di Rumah

Sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat

Editor: Mona Triana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM - Sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan Ramadan.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

POPULER PADANG -Dokter Positif Corona, Riwayat dari Malaysia| Pasien Positif Corona Bertambah

POPULER SUMBAR - 13 Pesta Pernikahan di Bukittinggi Batal Gegara Corona| VIRAL Video Wanita Pingsan

Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.

Oleh karena itu, organisasi islam di Indonesia Muhammadiyah mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19. Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 12 yang menyatakan:

VIDEO Dokter Positif Corona di Padang Punya Riwayat dari Malaysia, Kini Diisolasi di RSUP M Djamil

VIDEO KLB Corona, Salat Jumat di Padang Ditiadakan, MUI: Ganti Salat Zhuhur di Rumah

Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Resmi dari Kemenkes, Ini Arti ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Panduan Covid-19

Dokter Positif Corona di Padang Punya Riwayat dari Malaysia, Kini Diisolasi di RSUP M Djamil

Ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185: yang menyebutkan, barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195: Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Dokter Positif Corona di Padang Punya Riwayat dari Malaysia, Kini Diisolasi di RSUP M Djamil

UPDATE: Pasien Positif Corona di Padang Bertambah jadi 2 Orang, Diisolasi di RSUP M Djamil

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

"Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik. Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian," Tandas edaran PP Muhammadiyah atas tuntunan ibadah di tengah darurat wabah Covid-19 itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Wabah Corona Sampai Puasa, Fatwa Muhammadiyah: Salat Tarawih di Rumah Saja, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved