Padang KLB Corona
VIDEO KLB Corona, Salat Jumat di Padang Ditiadakan, MUI: Ganti Salat Zhuhur di Rumah
Mulai Jumat (27/3/2020), Salat Jumat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditiadakan. Ketua MUI Padang, Duski Samad
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mulai Jumat (27/3/2020), Salat Jumat di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditiadakan.
Ketua MUI Padang, Duski Samad mengimbau warga Padang untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Hal ini seiring dengan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Padang setelah 1 warga Padang positif corona.
"Soal covid-19, sebagaimana dijelaskan dinkes bahwa kita sudah sampai pada kejadian luar biasa, dalam bahasa agama itu darurat.”
“Kalau sudah darurat maka yang wajib pun bisa di-cancel, termasuk Salat Jumat," kata Duski Samad kepada TribunPadang.com, Kamis (26/3/2020).
MUI Padang sudah menyetujui bahwa Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
Tidak hanya Salat Jumat, salat berjemaah lima waktu di masjid juga ditiadakan dan menggantinya untuk dilaksanakan di rumah.
• Resmi dari Kemenkes, Ini Arti ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Panduan Covid-19
• Pemprov Sumbar Anggarkan Rp 200 M untuk Tangani Corona, Libatkan TNI Polri di Wilayah Perbatasan
• Isolasi Mandiri di Rumah, Pasien Pertama Positif Corona di Padang Kontak Erat dengan 2 Orang
Hal ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
"Majelis Ulama Indonesia sudah menyetujui apa yang sudah disepakati dalam pertemuan ini (pertemuan dengan Pemko Padang).”