Jaksa Seluruh Indonesia Melakukan Sidang Perkara Secara Online, Akibat Pandemi Covid-19
Akibat pandemi virus corona atau Covid-19 sidang dilakukan secara online. Atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mulai Kamis (26/3/2020) kemarin p
Editor:
Mona Triana
Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta dengan sidang bisa dilaksanakan secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah.
• Cegah Penyebaran Virus Corona di Sumbar, Gubernur: Telusuri Siapa Saja Kontak Erat Pasien Positif
• BREAKING NEWS: 3 Warga Sumbar Positif Corona atau Covid-19
Karena adanya surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," imbuhnya.
Berita Terkait