Sumbar Tanggap Darurat Corona
Polisi Akan Bubarkan Pesta Pernikahan di Sumbar, Bisa Dipenjara 1 Tahun Lebih Kalau Ngotot
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akan bubarkan pesta pernikahan yang mengundang keramaian.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akan bubarkan pesta pernikahan yang mengundang keramaian.
Hal ini dilakukan polisi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
Polisi akan menindak tegas bagi warga yang ngotot untuk mengadakan pesta pernikahan.
• Human Initiative Sumbar Salurkan Alat Pelindung Diri untuk Tenaga Kesehatan RSUP M Djamil
Bagi warga yang tetap mengadakan pernikahan yang mengundang keramaian, bisa diganjar sanksi pidana penjara setahun lebih.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake, Selasa (24/3/2020).
Menurut dia, tak hanya resepsi pernikahan, keramaian lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang juga akan dibubarkan.
Jika warga tersebut menolak untuk dibubarkan, bahkan melawan petugas, bisa diberikan sanksi pidana.
• UN 2020 Ditiadakan Gegara Dampak Corona, Irwan Prayitno: Sumbar Hanya Mengikuti Saja
"Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP," katanya.
Dikatakannya, pasal tersebut bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
"Pasal 212 KUHP, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
"Pasal 216 KHUP, dapat diancam pidana empat bulan dua minggu."
"Dan, Pasal 218 KHUP, dapat diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu," tuturnya.
• Antisipasi Virus Corona, Pemprov Sumbar Surati Kemenhub RI Agar Tutup Aktivitas Penerbangan BIM
Kapolda Minta Patuhi Maklumat
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto meminta kepada seluruh warga Sumbar untuk mengikuti maklumat yang dikeluarkan Polri.