Arti Resmi ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI
Pengertian, arti atau definisi Resmi ODP, PDP dan Suspek Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
Dan, tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dan, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal;
b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
• Ketahui Ciri-ciri Virus Corona, Seperti Apa Bentuk Virus Corona, Cara Menginfeksi dan Gejalanya
• Arti Resmi ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI
PDP atau Pasien dalam Pengawasan
1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38 derajat C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ pneumonia ringan hingga berat.
Dan, tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dan, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal;
b. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
2. Seseorang dengan demam (≥38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
3. Seseorang dengan ISPA berat/pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Suspek atau Suspect
Saat ini, istilah suspek dikenal sebagai Pasien dalam Pengawasan atau PDP.(*)
(TribunPadang.com/Saridal Maijar)